KPU Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Exit Poll Luar Negeri

15 April 2019 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenankan lembaga survei untuk melakukan exit poll di TPS luar negeri. Exit poll merupakan metode perhitungan yang dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada pemilih usai menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, KPU menegaskan bahwa hasil exit poll yang dilakukan di luar negeri tidak menggambarkan hasil pemilu seutuhnya. Sebab, dari tiga metode pemungutan surat suara di luar negeri, hanya satu metode saja yang dapat dilakukan exit poll, yakni metode memilih langsung di TPS.
KPU pun meminta masyarakat tetap bersikap kritis dan tidak terpengaruh dengan hasil exit poll.
“Hanya mungkin untuk metode (memilih langsung di) TPS. Kalau metode pos siapa yang mau ditanya karena baru dihitung bareng-bareng nanti tanggal 17 April. Kotak Suara Keliling (KLK) juga nanti tanggal 17 April,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari usai diskusi di STHI Jentera, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Dengan kata lain, hasil perhitungan exit poll di luar negeri merupakan sebagian suara yang dihitung lewat TPS saja. Hasyim mengatakan masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh dan lebih bersikap kritis pada hasil exit poll di luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada orang mengatakan ini hasil exit poll, itu hanya baru sebagian pemilu di TPS, karena keluar dari TPS bisa ditanya dengan metode tadi,” kata Hasyim.
Proses perhitungan suara di luar negeri sendiri akan dimulai secara serentak pada 17 April mendatang. Sementara proses pemungutan suara telah dimulai sejak 14 April lalu.
Proses perhitungan suara akan dilakukan oleh PPLN setempat. Nantinya, PPLN akan menyerahkan hasil perhitungan kepada KPU untuk digabung.
“Nanti begitu masing-masing PPLN selesai, dikirim langsung ke KPU RI. Nanti begitu rekap nasional itu menjadi acuan digabungkan dengan hasil rekapitulasi DKI,” tutup Hasyim.