KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Tetapkan Keunggulan Prabowo-Gibran

28 Maret 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU tegas mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
KPU membantah semua tuduhan dan permohonan yang dimohonkan kedua pasangan tersebut. Meskipun bagi KPU, ada beberapa dalil permohonan yang bukan wewenang mereka.
“Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, membacakan jawaban di hadapan Hakim MK, Kamis (28/3).
Selain meminta menolak permohonan itu, KPU juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara pada Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran.
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata Hifdzil
ADVERTISEMENT
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut: Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691, Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878, total suara sah 164.227.475,” imbuhnya.