KPU Minta Pemilih Luar Negeri Tak Upload Foto ke Medsos Usai Nyoblos

22 Maret 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan surat suara yang akan digunakan pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan surat suara yang akan digunakan pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU meminta kepada para pemilih yang berada di luar negeri (diaspora) agar tidak mengupload foto usai mencoblos ke media sosial. Karena hal itu dapat memicu adanya potensi politik uang (money politics).
ADVERTISEMENT
"Saya mengimbau kepada pemilih di luar negeri enggak perlulah di upload ke media sosial, karena apa? Karena nanti bisa saja kemudian ada potensi money politics," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Contoh money politics yang dimaksud, adalah jika pemilih mengupload surat suara usai mencoblos, hal itu dapat mempengaruhi pilihan masyarakat lainnya. Sebab, Pemilu di Indonesia baru akan digelar pada 17 April mendatang.
"Ada potensi mempengaruhi pilihan orang lain. Prinsipnya memang sudah mulai (pencoblosan di luar negeri) karena memang sudah dikirim jauh-jauh hari pada 8 Maret ketika pihak panitia pengawas luar negeri (PPLN) sudah menerima surat suara," jelas Ilham.
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Meski demikian, KPU menyatakan tidak ada sanksi bagi pemilih luar negeri yang mengupload hasil pencoblosan di surat suara ke media sosial. Hanya KPU meminta agar mereka bijak dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
"Itu enggak bagus juga sebenarnya. Tapi enggak ada sanksi kan untuk itu, karena rahasia dia. Cuma itu tidak etis karena dia membuka rahasia yang dia pilih, enggak perlulah mengupload-upload, langsung dikirim saja ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) setempat," ujar Ilham.
Sejumlah pemilih yang berada di luar negeri sudah bisa menggunakan hak pilihnya, khususnya bagi mereka yang menggunakan jasa pengiriman surat via pos. Saat ini mereka sudah mendapatkan kiriman surat suara.
KPU mengungkapkan, untuk pengiriman logistik surat suara di luar negeri sudah sejak lama dilakukan. Sehingga bagi para pemilih yang sudah mendapatkan kiriman surat suara dapat menggunakan hak pilihnya.
Namun, KPU memastikan proses penghitungan surat suara baru akan dilakukan pada 17 April mendatang. Sehingga meskipun ada pemilih yang sudah mencoblos, surat suaranya tidak akan langsung dihitung.
ADVERTISEMENT
"Kita pastikan 17 April sudah mulai dihitung berbarengan. Prinsipnya adalah surat suara untuk pos di luar negeri sudah didistribusikan dan mungkin sebagian sudah sampai," ujar Ilham.
Ada tiga metode yang digunakan KPU untuk para pemilih luar negeri. Pertama para pemilih bisa datang langsung ke TPS yang sudah disediakan oleh KPU yang ada di kantor KBRI, kedua melalui kotak suara keliling, dan ketiga melalui pengiriman pos. Ketiga opsi itu bisa digunakan oleh pemilih berdasarkan keadaan dan lokasi tempat tinggal para pemilih.