KPU Minta UU Pemilu Direvisi agar Eks Napi Koruptor Tak Bisa Nyaleg

5 Juni 2018 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) yang melarang seorang mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif memicu pro dan kontra. Sebab, PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Merespon hal itu, Komisioner KPU Hasyim Asya'ari meminta pemerintah agar merevisi UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan PKPU.
"Peraturan kalau KPU dianggap melanggar UU karena secara legal formal, harfiah, tidak ada bunyi-bunyian bahwa mantan narapidana korupsi itu dilarang nyalon. Mestinya pembentuk UU segera berinisiatif mengubah UU ini," ujar Hasyim di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Selain mengubah UU, kata Hasyim, pemerintah juga dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Menurutnya, hal itu merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.
"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," kata dia.
Terlebih, Hasyim mengatakan KPU, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepahaman soal PKPU. "Dalam sidang RDP, DPR dan pemerintah punya pandangan yang sama, setuju dengan subtansi yang diinisiasi oleh KPU. Kalau sudah setuju tapi dianggap bertentangan dengan UU, maka pihak yang punya otoritas segeralah merevisi UU ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT