KPU Mulai Susun Peraturan untuk Pilkada Serentak September 2020

10 Juni 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan Pemilu Serentak 2019 yang saat ini masih berproses di MK, KPU mulai disibukkan dengan sejumlah persiapan menghadapi Pilkada serentak berikutnya tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU menyebut Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020. Saat ini Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU sebelumnya sedang disusun.
"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya. Jadi PKPU tahapan itu bisa digunakan oleh para pihak untuk mempersiapkan dirinya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Arief memperkirakan ada 270 ditambah daerah pemekaran baru yang akan menggelar Pilkada. "Kalau saya enggak salah ada 3 daerah pemekaran, berarti sekitar 273. Tapi kali tidak, berarti 270 (daerah yang Pilkada)," lanjutnya.
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Arief berharap dengan adanya PKPU tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, seluruh pihak terkait termasuk peserta Pilkada mulai bisa menyiapkan diri.
ADVERTISEMENT
"Misalnya pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran, KPU setempat yang sedang menyelenggarakan Pilkada untuk segera menyiapkan rencana kegiatan, rencana anggaran," ucap Arief.
"Kemudian untuk peserta pemilunya mereka sudah bisa merancang kapan harus memutuskan pencalonan, siapa dan seterusnya," jelas Arief.
Rencananya KPU akan melaunching tahapan Pilkada Serentak pada September tahun ini. PKPU disusun berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Rencananya kita akan launching 1 tahun menjelang pilkada karena Pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020," turur Arief.