KPU Pastikan Kesimpulan yang Diberikan ke MK Sesuai UU

15 April 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (5/4) dan akan menyampaikan kesimpulan dari berbagai pihak, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, memastikan kesimpulan yang diberikan kepada Majelis MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu," kata Idham saat dihubungi, Senin (15/4).
Idham menegaskan bahwa penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti yang diserahkan oleh KPU adalah untuk memperkuat pernyataan KPU sebagai Termohon.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” ucapnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Idham juga yakin Majelis MK akan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menolak dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon 1 dari kubu Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 dari kubu Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” ujarnya.
Selain itu, Idham mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, nantinya MK bakal memadomani norma hukum Pasal 473 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa MK memiliki kewenangan untuk menyidangkan terkait dengan perselisihan perolehan suara.
Berikut bunyinya:
Penyampaian kesimpulan dari berbagai pihak akan digelar Selasa (16/4) pukul 16.00 WIB. Setelah itu Majelis Hakim MK baru mengumumkan putusan mereka pada Senin (22/4).