KPU: Pemilih Pilkada 2020 Bersuhu di Atas 38 Derajat Dilarang Masuk ke TPS

6 Juni 2020 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
ADVERTISEMENT
KPU menyusun rancangan PKPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi corona, salah satu yang diatur adalah pemilih dan lokasi TPS. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan untuk setiap TPS jumlah pemilih dibatasi sebanyak 500 orang.
ADVERTISEMENT
Raka menuturkan untuk setiap pemilih Pilkada 2020 akan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya sebelum masuk ke TPS. Apabila pemilih memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat, tak diperkenankan masuk ke TPS dan akan menggunakan hak suaranya di tempat khusus yang disediakan.
"Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK," kata Raka dalam uji publik secara virtual, Sabtu (6/6).
"Jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," lanjut dia.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk lokasi TPS, kata mantan Ketua KPU Bali itu, lokasi diharapkan berada di ruang terbuka atau tertutup dengan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Selain itu, ukuran TPS juga harus diatur untuk memberikan ruang untuk menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
"Lokasi TPS berada pada ruang terbuka atau ditutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS," tutur dia.
Selain itu, Raka menuturkan, setiap TPS juga harus memberikan jarak bagi pemilih di bilik suara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Pengaturan jarak aman antarpemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara. Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan," tandas Raka.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT