KPU: Pemilih yang Sudah Antre Bisa Mencoblos Meski Lewat Pukul 13.00

15 April 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS, dibatasi pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Meski begitu, pemilih tetap bisa mencoblos walau lewat pukul 13.00, dengan catatan sudah terdaftar dan masuk dalam antrean di TPS.
ADVERTISEMENT
"Yang sudah mendaftar dan mengantre sampai pukul 13.00 tetap dilayani," ucap komisioner KPU Viryan Aziz, Senin (15/4).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 46 menjelaskan sebagai berikut:
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU oleh anggota KPPS Kelima di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
ADVERTISEMENT
Meski pemungutan suara digelar pukul 07.00 sampai pukul 13.00, namun pemilih dalam kategori pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang tidak terdata di TPS tapi bisa mencoblos dengan e-KTP di alamat rumah atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), hanya bisa mencoblos satu jam terakhir pukul 12.00-13.00.
Dengan catatan di satu jam terakhir di TPS masih tersedia surat suara. Pasalnya, KPU menyiapkan hanya 2 persen surat suara cadangan di tiap TPS. Rata-rata TPS berisi 300-500 orang.