KPU: Peserta Pemilu Wajib Lapor Dana Kampanye 3 Tahap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Secara rinci yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Nanti di pertengahan masa kampanye (yakni) awal Januari nanti ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu yakni laporan penerimaan dana kampanye. Jadi ada kewajiban lagi di akhir lagi juga ada kewajiban lagi. Jadi, bertahap kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye ke KPU," kata Pramono, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), menurut Promono KPU telah menerima semua LADK peserta pemilu tingkat pusat terutama dari tim kampanye capres dan cawapres dan 16 parpol tingkat nasional.
"Kami apresiasi ketaatan untuk memeuhi kewajiban melaporan dana awal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terangnya.
Meski begitu, Pramono tetap mengingatkan kepada peserta pemilu agar memenuhi ketentuan KPU soal dana kampanye. Di antaranya dana kampanye bukan berasal dari uang negara dan sumbangan asing.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing, (misalnya) perusahaan yang sahamya dimiliki oleh asing dan seterusnya," jelasnya.
Selain itu, Pramono juga menyebut identitas pemberi sumbangan harus jelas begitu juga dengan besaran dan bentuknya. "Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas jadi misalnya hamba Allah. Dalam laporan dan akampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWPnya," imbuhnya.