KPU: Posko Kampanye Paslon Pilkada Berpotensi Timbulkan Kerumunan Massa

21 Oktober 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, termasuk pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Salah satu masalah yang disoroti KPU adalah posko kampanye pilkada yang berpotensi memicu kerumunan.
ADVERTISEMENT
Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, posko kampanye yang dibentuk setiap calon rawan penularan COVID-19.
"Dalam regulasi kita tidak diminta buat zona kampanye, posko kampanye berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi', Rabu (21/10).
Ilham pun mengatakan pembuatan posko paslon tak diatur dalam peraturan KPU (PKPU) karena dianggap rawan menimbulkan kerumunan. Karena itu, ia berharap setiap daerah mengatur hal tersebut dalam peraturan daerah (Perda).
"Posko relawan kami tak atur karena rawan kerumunan dan bisa diatur perda masing-masing daerah. Sama seperti pendaftaran kemarin yang kemudian orang datang dari poskonya ke KPU, KPU tak atur itu karena itu bisa diatur dengan aturan lain," ujarnya.
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
Ilham pun mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran batas peserta kampanye Pilkada 2020 yang melebihi 50 orang. Jumlah ini pun masih ditambah awak media yang meliput.
ADVERTISEMENT
"Masih ada jumlah peserta yang melebihi 50 orang di lokasi kampanye ditambah media. Masih ada warga yang ingin bertemu calon dan tempat kampanye tak sediakan tempat cuci tangan," ucap dia.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, kata dia, KPU juga menemukan masalah teknis seperti paslon terlambat mengirimkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk melaksanakan kegiatan kampanye hingga keterlambatan penyerahan desain alat peraga kampanye (APK).
"Ada beberapa daerah yang STTP-nya terlambat sehingga ada paslon berkampanye tanpa STTP. Surat izin pemberitahuan kampanye tak tembus ke KPU di daerah penyelenggara," ucapnya.
"Data petugas kampanye, relawan, akun resmi medsos terlambat didaftarkan ke KPU. Keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, masih ada keraguan KPUD memberikan surat peringatan ke paslon pelanggaran," tutup dia.
ADVERTISEMENT