KPU: Posko Kampanye Paslon Pilkada Berpotensi Timbulkan Kerumunan Massa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, posko kampanye yang dibentuk setiap calon rawan penularan COVID-19.
"Dalam regulasi kita tidak diminta buat zona kampanye, posko kampanye berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi', Rabu (21/10).
Ilham pun mengatakan pembuatan posko paslon tak diatur dalam peraturan KPU (PKPU) karena dianggap rawan menimbulkan kerumunan. Karena itu, ia berharap setiap daerah mengatur hal tersebut dalam peraturan daerah (Perda).
"Posko relawan kami tak atur karena rawan kerumunan dan bisa diatur perda masing-masing daerah. Sama seperti pendaftaran kemarin yang kemudian orang datang dari poskonya ke KPU, KPU tak atur itu karena itu bisa diatur dengan aturan lain," ujarnya.
Ilham pun mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran batas peserta kampanye Pilkada 2020 yang melebihi 50 orang. Jumlah ini pun masih ditambah awak media yang meliput.
ADVERTISEMENT
"Masih ada jumlah peserta yang melebihi 50 orang di lokasi kampanye ditambah media. Masih ada warga yang ingin bertemu calon dan tempat kampanye tak sediakan tempat cuci tangan," ucap dia.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, kata dia, KPU juga menemukan masalah teknis seperti paslon terlambat mengirimkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk melaksanakan kegiatan kampanye hingga keterlambatan penyerahan desain alat peraga kampanye (APK).
"Ada beberapa daerah yang STTP-nya terlambat sehingga ada paslon berkampanye tanpa STTP. Surat izin pemberitahuan kampanye tak tembus ke KPU di daerah penyelenggara," ucapnya.
"Data petugas kampanye, relawan, akun resmi medsos terlambat didaftarkan ke KPU. Keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, masih ada keraguan KPUD memberikan surat peringatan ke paslon pelanggaran," tutup dia.
ADVERTISEMENT