KPU: PSU di Malaysia Rampung, Hasil Dibawa ke Jakarta Dalam 2 Hari
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelesaikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia. PSU di Malaysia digelar dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas informasi terakhir per hari ini semua proses selesai di Kuala Lumpur," ujar Komisioner KPU, August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
"Jadi kalau pemungutan suara selesai kemudian rekap baik untuk TPS luar negeri maupun KSK luar negeri, itu sudah selesai semua," ucap Mellaz.
Setelah ini, petugas PPLN yang bertugas menyelenggarakan PSU--karena 7 PPLN Kuala Lumpur sebelumnya jadi tersangka--langsung menyiapkan data untuk dibawa ke Jakarta. Nantinya suara di PPLN Kuala Lumpur akan dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI.
"Nanti tinggal urusannya 1-2 hari ini dijadwalkan untuk ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, 7 PPLN Kuala Lumpur, Malaysia didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dalam kasus itu, mereka juga sengaja melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT.
ADVERTISEMENT
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).