KPU: Putusan MA Tak Pengaruhi Keabsahan Hasil Pilpres 2019

7 Juli 2020 19:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Joko Widodo di Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (1/1/2020). Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Joko Widodo di Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (1/1/2020). Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk, yang mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2019 tentang penetapan capres terpilih bila hanya diikuti 2 pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Aturan buatan KPU yang dibatalkan tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (7) yang berbunyi:
Dalam hal hanya terdapat 2 Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.
Putusan itu diketok 28 Oktober 2019 atau 4 bulan setelah KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Namun putusan lengkapnya baru diunggah pada 3 Juli 2020.
Merespons itu, KPU menilai putusan MA tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019. Meski saat itu penetapan pemenang Pilpres berdasarkan PKPU yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.
"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," ucap komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, Selasa (7/7).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hasyim mengatakan ketentuan atau norma dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan MA 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019. Peristiwa hukum penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," tuturnya.
Soal alasan KPU menyusun ketentuan pemenang Pilpres 2 putaran yang dibatalkan MA, Hasyim menyebut UU Nomor 7/2017 tidak menentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua. Karena itu berlaku norma Putusan MK PUU 55/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua.
"Putusan MK 55/2014 adalah putusan PUU, maka Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua," ucap Hasyim.
ADVERTISEMENT
MA dalam putusan perkara nomor 44 P/HUM/2019, menyatakan pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan perkara yang ditangani Supandi selaku ketua majelis serta Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.
Dalam putusannya, MA menilai Pasal 3 ayat (7) PKPU itu bertentangan dengan maksud dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya Pasal 416 yakni:
1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia;
ADVERTISEMENT
2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)