KPU Rancang TPS di Pemilu 2024 Tampung 300 Pemilih: Percepat Pencoblosan

3 Oktober 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU tengah merancang agar tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024 dapat menampung 300 orang. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, wacana agar TPS bisa menampung 300 orang sudah pernah disimulasikan sebelum Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
”Betul bahwa di Undang-undang Pasal 350 ditentukan pemilih per TPS paling banyak 500, pada praktiknya di PKPU, sebenarnya bukan di topik ini di pemungutan suara walaupun sudah diawali di topik penyusunan daftar pemilih dialokasikan per TPS 300,” kata Hasyim dalam rapat di DPR, Senin (3/10).
Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Merujuk pada hasil simulasi KPU pada Pemilu 2019, para pemilih setidaknya membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos sebanyak lima surat suara.
”Berdasarkan simulasi KPU pada waktu menyiapkan Pemilu 2019 dalam Pemilu serentak 5 jenis pemilu, itu rata-rata durasi yang digunakan pemilih 5-7 menit di TPS. Katakan 1 surat suara 1 menit, 5 surat suara berarti 5 menit,” ucap Hasyim.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Angka 300 pemilih, dianggap Hasyim juga sebagai jumlah paling ideal saat ini. Terlebih bagi seorang pemilih dibutuhkan waktu hingga 5 menit lamanya untuk menentukan pilihannya di dalam bilik.
ADVERTISEMENT
Untuk mempercepat prosesnya, disedikan empat bilik di dalam satu TPS untuk mempercepat proses pemungutan suara.
”300 pemilih kali 5 menit 1.500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam. Tapi di TPS kan ada 4 bilik, pada waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7-13 sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019,” ungkap Hasyim.
”Sehingga maksimal TPS 300. Kalau dibawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani Pemilu, didekatkan dengan pemilih tinggal. Ada yang mungkin 200 atau 150 tidak genap 300 sesuai TPS yang didekatkan pemilih tetapi maksimal 300,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pembatasan untuk Pilkada 2024 dari segi jumlah pemilih maksimal per TPS menurutnya sesuai dengan kesepakatan ketika penyelenggaraan pilkada serentak beberapa waktu lalu yang digelar di masa pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu, aturan itu bisa diterapkan mengingat pemerintah belum mencabut status darurat COVID di Indonesia.
”Kalau pilkada di undang-undang Pilkada paling banyak jumlahnya 800. Dalam situasi COVID kemarin kita sepakati paling banyak 500. Situasi ini kan mohon maaf, 300 tadi kita pertahankan karena hitung-hitungan kepemiluan tadi dan situasi COVID berdasarkan kebijakan belum dicabut status darurat nasional bencana non alam ini,” kata Hasyim.