KPU Rapat dengan Komisi II DPR pada 14 Maret, Siap Jelaskan soal Sirekap

12 Maret 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui wartawan usai menggelar rapat koordinasi persiapan debat kelima Pilpres 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui wartawan usai menggelar rapat koordinasi persiapan debat kelima Pilpres 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota KPU RI August Mellaz memastikan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (14/3). RDP tersebut dilakukan di tengah proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional di KPU.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada surat dari komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).
Mellaz menilai hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan oleh DPR. Ia menilai, rapat itu akan berlangsung dalam rangka untuk mengevaluasi tahapan Pemilu.
“Kalau misalnya RDP memang selama ini apa namanya bagian dari tugas dan tanggung jawab dari komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya ,” ungkapnya.
Belakangan, sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan KPU untuk menampilkan perolehan suara menjadi sorotan publik karena masih terjadinya anomali data hingga dihilangkannya diagram perolehan suara yang dinilai mengurangi transparansi.
ADVERTISEMENT
“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagaimana itu kita lihat nanti,” tandasnya.
Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU Bawaslu dan DKPP untuk konsultasi peraturan pemilu. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan