KPU Rekap Hasil PSU via Pos PPLN Kuala Lumpur 19 Mei
ADVERTISEMENT
KPU memutuskan untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 metode pos di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (19/5). Rekapitulasi yang seharusnya digelar Jumat (17/5) ditunda karena keterlambatan pengiriman surat suara.
ADVERTISEMENT
"Hasil dari PPLN KL (Kuala Lumpur), jadi akan melanjutkan rekap luar negeri yang kemarin tertunda 1 PPLN itu PPLN KL, itu nanti kita lakukan pada hari Minggu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur sudah berlangsung sejak Kamis (16/5) di Dewan Hussein Onn Gedung PWTC, Kuala Lumpur. Total 22.807 diterima PPLN hingga batas waktu Rabu (15/4) pukul 24.00 waktu setempat.
Namun, PPLN tetap menerima surat suara yang baru datang pada Kamis. Bawaslu lalu menyoroti kinerja PPLN Kuala Lumpur. Usai temuan surat suara tercoblos beberapa waktu lalu, Bawaslu mempersoalkan PSU yang tak dilakukan sesuai aturan.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyebut PPLN telah menabrak dan melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, penghitungan bagi surat suara yang telah melewati batas waktu tetap dihitung.
"Nah, ujuk-ujuk, tiba-tiba penerima surat suara tanggal 16 (Mei) masih diterima, gitu. Kan aneh, mereka membuat, menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Ada apa dengan PPLN? Tidak mengikuti surat yang ada di surat yang dikeluarkan KPU sesuai dengan konsultasi mereka, masa konsultasi diubah-ubah gitu? Ini ada apalagi? Mau main-main apa lagi?" kata Bagja.
ADVERTISEMENT
Namun, KPU memastikan PSU via pos di Kuala Lumpur berjalan lancar. "Ini saya sudah perintahkan, surat suara itu tetap harus diterima dan dihitung hari ini. Enggak ada masalah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.