KPU Rombak PKPU: Larang Kampanye Konser hingga Ancaman Pidana 18 Bulan Penjara

22 September 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Efira Thanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Efira Thanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada 2020 telah diputuskan DPR, KPU, dan pemerintah tetap digelar pada 9 Desember walau penyebaran corona belum terkendali.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penegakan protokol kesehatan di tiap tahapan bakal ditingkatkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
KPU menyatakan, revisi PKPU 10/2020 --sebagai keputusan rapat di DPR-- dilakukan lantaran saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September, banyak kandidat yang abai protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, menyatakan revisi PKPU bakal meniadakan kegiatan kampanye secara tatap muka seperti rapat umum dalam bentuk konser musik.
Massa memadati lokasi kampanye akbar Konser Putih Bersatu. Foto: Dok. TKN
"Konser musik akan dihapus kecuali kampanye medsos dan media daring," ujar Viryan dalam program To The Point: Tunda Pilkada! Kenapa Takut? yang digelar kumparan pada Selasa (22/9).
Selain itu, lanjut Viryan, revisi PKPU bakal mengatur sanksi bagi paslon serta timsesnya yang melanggar protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, sanksinya berupa pidana penjara selama 3 hingga 18 bulan serta denda, tergantung kesalahan yang dilakukan..
"Bahkan akan memberikan sanksi bila saat pengundian nomor urut paslon terjadi kerumunan dari pendukungnya. Jadi kita juga merumuskan larangan," ucapnya.
"Dilarang kampanye mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan itu dimaknai pelanggaran kerumunan. Sanksinya adalah pidana penjara 3 sampai 18 bulan dan denda. Ini sedang dibahas," lanjutnya.
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Viryan menyebut perubahan PKPU tersebut rencananya tuntas maksimal dalam 2 hari ke depan.
Sebelumnya dalam rapat bersama antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, diputuskan PKPU bakal direvisi dengan memasukkan ancaman pidana yang ada di UU Kekarantinaan Kesehatan.
Revisi PKPU bakal mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.