KPU Sahkan Prabowo Menang di Riau, tapi Saksi 02 Tolak Teken Rekap

20 Mei 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI telah menetapkan hasil Pilpres 2019 di provinsi ke-31, yaitu Riau. Hasilnya, pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga berhasil mengalahkan Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Baik dengan ini kita nyatakan hasil Pilpres di provinsi Riau sah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi berhasil mengalahkan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Prabowo meraih 1.975.287 suara sedangkan Jokowi meraih 1.248.713 suara.
Sementara untuk jumlah suara sah mencapai 3.224.000 suara kemudian untuk surat suara tidak sah sebanyak 47.530 suara.
Meski Prabowo-Sandi unggul di Riau, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi enggan menandatangani hasil rekapitulasi nasional ini. Sebab BPN melihat banyak kejanggalan dalam Pemilu 2019.
Hal yang sama sudah ditunjukkan saat rekapitulasi di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, Prabowo menang namun saksi menolak teken hasil rekap.
ADVERTISEMENT
"Sikap kami jelas, berdasarkan catatan, kami tidak mau menandatangi dan menerima hasil yang menurut catatan kami tidak sesuai dengan kaidah demokrasi," kata saksi BPN, Azis Subekti.
KPU kemudian menanggapi hal itu. KPU menegaskan menghormati sikap BPN yang menolak menandatangi hasil rekapitulasi nasional provinsi Riau.
"Terima kasih Pak, saya menghargai sikap BPN," ucap Wahyu.