KPU Sebut Boleh Kampanye di Kampus Ada di UU Pemilu, Ini Penjelasannya

27 Juli 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota KPU August Mellaz menyebut aturan mengenai kampanye di tempat pendidikan tertera dalam pasal 280 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Pada aturannya, melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan termasuk kampus memang dilarang, tetapi menurut August, masih ada aturan penjelasnya.
“Pelaksanaan peserta dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. itu di pasal 280 ayat 1, itu kan mulai huruf a sampai huruf j gitu kan. Nah tetapi orang juga seringkali lupa bahwa di huruf h itu ada penjelasannya,” ujar August kepada kumparan melalui sambungan telepon pada Rabu (27/7).
August menyebut bahwa masyarakat yang kontra dengan izin kampanye di lingkungan kampus mudah tersulut tanpa membaca aturan lengkap.
Menurut dia, perguruan tinggi atau kampus dapat menjadi lokasi kampanye asal peserta pemilu tidak menggunakan atribut kampanye dan hadir karena diundang oleh pihak kampus atau rektor.
ADVERTISEMENT
“Yang dimaksud dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan itu penjelasannya begini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan di situ sebenarnya,” jelas dia.
Berikut adalah kutipan asli dari pasal 280 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksana, peserta, tim kampanye Pemilu dilarang
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
pada halaman penjelas disebutkan bahwa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT