KPU Sebut e-Rekap Akan Diterapkan di Pilkada Serentak 2020

22 Januari 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi online atau e-Rekap di Pilkada serentak 2020 dan membuat salinan digital pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dua sistem itu bisa membantu mengurangi penggunaan kertas selama proses pemilu serta memperbaiki sistem pemilu dan sebagai efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami lakukan (persiapan e-Rekap di Pilkada 2020). Kalau salinan digital, bisa seiring, tapi regulasi belum ke sana. Makanya kalau persiapan, kita sudah betul-betul baik, siap, nanti akan kita usulkan, dimasukkan dalam pembuatan PKPU. Karena kalau revisi UU tidak memungkinkan, jadwalnya sudah mepet," kata Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Arief menyebut, KPU RI juga sudah menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mendesain sistem tersebut. Saat ini, kata Arief, e-Rekap juga sudah disimulasikan, meski ia belum bisa memastikan wilayah mana saja yang akan menerapkan sistem tersebut.
"Kalau soal diterapkan, di semua daerah nanti kita lihat situasi dan kondisi," ucapnya.
Sementara itu, menurut anggota Bawaslu M Afifuddin, pihaknya belum menentukan desain pengawasan untuk sistem baru tersebut. Ia mengatakan, saat ini Bawaslu masih menunggu desain e-Rekap sempurna terlebih dahulu, baru menetapkan model pengawasannya.
ADVERTISEMENT
"Semua potensi (kecurangan) pasti ada. Kita juga harus beradaptasi dengan perubahan-perubahan, penyederhanaan-penyederhanaan yang memang mau tidak mau harus dilakukan, mengingat beban penyelenggaraan ini juga tidak ringan" jelas Afifuddin.
"Saya kira kita men-support semua upaya yang dalam koridor Undang-Undang itu bagian dari upaya menyederhanakan proses pemilu," tutupnya.