KPU Siapkan Rp 40 M untuk Santunan Petugas KPPS

3 Mei 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di rumah ketua KPPS yang gugur dalam bertugas, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di rumah ketua KPPS yang gugur dalam bertugas, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan verifikasi terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun sakit. Berdasarkan data terakhir pada Kamis (2/4), tercatat 382 petugas KPPS meninggal dunia dan yang sakit 3.529 orang.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya telah menyiapkan dana hingga Rp 40 miliar untuk pemberian santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dan sakit. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena jumlah korban diperkirakan meningkat.
"Yang sudah disiapkan sampai sekarang kita masih mengandalkan kurang lebih sekitar Rp 40 miliar," ujar Arief usai menyantuni keluarga seorang petugas KPPS di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Dalam proses pemberian santunan, KPU melakukan verifikasi ke pihak-pihak terkait, mulai dari kelurahan hingga keluarga untuk ahli warisnya. Verifikasi dilakukan dengan memastikan siapa ahli waris hingga mencocokkan data dengan korban.
Ketua KPU Arief Budiman saat menyerahkan santunan di kediaman petugas KPPS meninggal di Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Efira Tamara/kumparan
Menurut Arief, verifikasi dilakukan agar tak terjadi kesalahan dalam pemberian santunan kepada pihak yang berhak.
"Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi secara detail kepada seluruh penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Baik yang meninggal dunia, maupun yang sedang dirawat di rumah sakit. Ini kami akan tuntaskan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang terlalu lama semua bisa di selesaikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan KPU terkait santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dan sakit. Anggaran ini diambil dari belanja KPU.
Bagi petugas KPPS yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 36 juta. Sementara, petugas yang cacat permanen mendapat santunan sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.