KPU: Sirekap Memungkinkan Pemilih Lihat Hasil Pilkada dari TPS di Situs

13 November 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap/e-Rekap) yang dikembangkan KPU untuk Pilkada 2020 akan digunakan sebagai alat bantu perhitungan dan rekapitulasi suara.
ADVERTISEMENT
Meski perhitungan suara utamanya dilakukan dengan manual, tetapi KPU akan tetap memanfaatkan Sirekap untuk mempercepat proses input data dan memudahkan akses perhitungan di situs KPU.
"Untuk Sirekap kita berharap transparansi sudah dimulai pada hari pemungutan suara. Proses Sirekap dimulai kemudian publik bisa akses hasil perhitungan suara di semua TPS yang telah masuk ke server. Itu yang kita siapkan dan diharapkan bisa dimanfaatkan Sirekap dengan sebaik-baiknya," tutur Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam webinar 'Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melaui Aplikasi Sirekap', Jumat (13/11).
Evi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi dan uji coba berjenjang sampai ke KPPS untuk memastikan petugas siap menggunakan Sirekap saat hari pemungutan nanti. Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan dua metode Sirekap, yakni di HP berbasis android dan situs.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Saat ini, kita siapkan Sirekap offline, jadi bisa online, offline, tanpa jaringan bisa berfungsi dan bekerja, dan bisa diberikan ke saksi dan panwas. Dengan perubahan seperti ini, kita perlu lakukan perubahan juga dalam pengaturan teknis kita terkait dengan pemberian salinan kepada saksi dan panwas," jelas Evi.
ADVERTISEMENT
Evi kemudian menjelaskan lebih rinci penggunaan Sirekap dengan kedua metode tersebut. Apalagi, dengan adanya Sirekap offline, maka diharapkan bisa membantu wilayah yang masih minim akses internet.
"Sirekap mobile di tingkat TPS, kemudian Sirekap web digunakan di tingkat PPK dan tingkat kabupaten/kota karena untuk rekapitulasi. Di TPS (Sirekap) mobile karena pakai android, bisa bergerak kalau kemudian harus dikirimkan ke server yang kebetulan TPS tak ada jaringan internet. Jadi bisa bergerak cari lokasi yang ada jaringan internet, atau dikoordinasikan oleh PPK dan KPPS untuk persiapan pengiriman ke server kita," rinci Evi.
Petugas memotret lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, ia juga membeberkan Sirekap ini memiliki fitur revisi atau editing. Namun, fitur ini hanya berlaku bagi masalah administrasi data pemilih, penggunaan hak pilih dan surat suara. Sementara perolehan suara tidak bisa diubah.
ADVERTISEMENT
Meski belum menjadi dasar hasil Pilkada 2020, namun ia berharap Sirekap bisa menjadi awal penerapan teknologi yang menghasilkan rekapitulasi lebih cepat dan transparan.
"Kita terus berupaya memaksimalkan pemahaman SDM dan kesiapan dalam penggunaan Sirekap. Dengan harapan Sirekap di masa yang akan datang bisa diterima dan digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," ucap dia.
"Ini jadi satu dorongan kepada kita, bukan suatu hal yang bs menghentikan KPU untuk berinisiatif menyiapkan teknologi informasi dalam kerja kita ke depan. Perlu terus bangun dan terus mempersiapkannya," tutup Evi.