KPU: Sirekap Tetap Digunakan di Pilkada 2024

23 April 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bakal digunakan lagi di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu punya kewajiban untuk transparan. Sirekap, kata Idham, digunakan sebagai media publikasi transparansi tersebut.
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C. Hasil,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” lanjutnya.
Idham menyebut, bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi Sirekap untuk Pilkada mendatang. Sebab Sirekap juga turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, karena banyak kelemahannya.
“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tampilan Sirekap KPU pada Rabu (6/3). Foto: Dok. kpu
Dalam Pemilu kemarin, Sirekap menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah. Bahkan dalam persidangan sengketa Pilpres Sirekap dituding digunakan sebagai penggelembungan suara.
Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
“Menurut Mahkamah, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat,” kata Guntur Hamzah.
Guntur menyebut, sistem Sirekap yang menjadi alat bantu itu justru seperti tidak memberikan kepastian. Apalagi, kata Guntur, aplikasi Sirekap pada saat terakhir penggunaannya tidak bisa diakses yang justru semakin tidak memberikan kepastian.
ADVERTISEMENT
Majelis MK meminta hal tersebut menjadi catatan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Hakim menilai, Sirekap yang seharusnya sebagai sarana publikasi justru malah membuat ketidakpastian.
“Seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, quod non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” ujarnya.