KPU soal Aliran Rp 195 M dari LN ke Bendahara Parpol: Bukan Urusan Kami

11 Januari 2024 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri ke bendahara 21 partai politik.
ADVERTISEMENT
Batas kewenangan KPU hanya pada laporan dana kampanye masing-masing partai politik.
"Kalau ada berseliweran dana ke bendahara partai, rekening partai, bukan urusan KPU. Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye," katanya saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1).
KPU telah menentukan batas penerimaan dana kampanye. Dana kampanye boleh bersumber dari caleg atau partai. KPU membatasi sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan atau perusahaan.
Sesuai Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sumbangan untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.
"Yang dilarang adalah menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian dilarang menerima sumbangan dari dana asing,misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing dan warga negara asing," katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hasyim menegaskan, KPU baru bisa menentukan ada atau tidak pelanggaran dalam pelaporan kampanye setelah melakukan audit dengan menggandeng akuntan publik. Hasil audit akan diumumkan setelah masa kampanye berakhir.
Sanksi bagi caleg atau parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara itu, caleg atau parpol terpaksa mengembalikan dana parpol ke negara jika melanggar batas dana kampanye.
"Sesuai dengan undang-undang pemilu nanti ada jadwalnya laporan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran itu akan diaudit. Itu semua tingkatan," katanya.
Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana enggan menyebut 21 partai yang terlibat transaksi luar negeri ini. Bendahara yang dimaksud Ivan bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
Ivan hanya menyebutkan, terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
Aliran dana ini juga telah ditanggapi oleh dua capres pada Pilpres 2024. Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan meminta agar PPATK menjelaskan apakah aliran dana itu bermasalah atau tidak. Sedangkan, Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo tak mau tahu.