KPU soal BPN Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf: Terlalu Jauh

11 Juni 2019 9:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan yang diajukan ke MK, yakni mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, KPU menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi yang ingin mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf terlalu jauh. KPU memastikan, seluruh persyaratan kedua pasangan calon sudah terpenuhi.
"Tentu jangan sejauh itu dulu. Artinya supaya informasi kepada masyarakat juga mencerahkan, menurut saya, yang bisa saya sampaikan semua pasangan calon itu telah diteliti dengan seksama dengan KPU dan hasilnya adalah memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
KPU mengatakan, seluruh capres dan cawapres baik Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat untuk maju sebagai peserta pemilu. Tidak ada peraturan yang dilanggar oleh kedua calon baik PKPU mau pun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Prinsipnya begini, pasangan calon kan terdiri dari individu-individu, individu-individu harus memenuhi syarat, gitu. KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat begitu, sehingga 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya memenuhi syarat," jelas Wahyu.
ADVERTISEMENT
KPU memastikan akan menjawab seluruh gugatan yang diajukan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, terkait revisi materi gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN pada Senin (10/6), KPU akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK.
"Bahan gugatan dari BPN 02 tentu akan kita jawab dengan dali-dalil yang dipertanggungjawabkan, salah satunya termasuk hal itu (revisi) akan kita jawab. Tetapi persoalannya apakah dari sisi peraturan MK, dimungkinkan ada perbaikan ? Gitu. Kita akan menjawab atau tidak, KPU akan bertanya kepada MK," ucap Wahyu.
"Tetapi prinsipnya adalah KPU akan menjawab seperti dokumen awal, karena asumsinya kita mempersiapkan untuk menjawab seperti dokumen awal. Tapi kalau kalau dokumen (revisi) diterima MK, tentu menjadi kewajiban KPU untuk menjawabnya," tutup Wahyu.
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi merevisi atau memperbaiki materi gugatan yang dilayangkan terkait sengketa Pilpres 2019 ke MK. Mereka menambahkan materi gugatan baru.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyebut salah satu yang ditambahkan adalah mereka menyoal jabatan Ma'ruf Amin sebagai cawapres di perbankan.
BW berharap atas materi tambahan itu, MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin karena cawapres tak memenuhi syarat dalam UU Pemilu.