KPU soal Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk dan Zina: Dibuktikan di SKCK

2 Oktober 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Salah satu PKPU yang sedang direvisi itu adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Adapun penambahan rincian yang direvisi KPU yakni terdapat dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut, KPU hanya menuliskan syarat calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, dalam rancangan PKPU yang tengah dibahas, aturan tersebut dirinci menjadi syarat calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yakni judi, pengguna dan pengedar narkoba, mabuk, hingga berzina.
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Evi menjelaskan terkait perincian atas syarat pencalonan dalam poin tersebut. Evi menjelaskan, penambahan rincian dalam syarat pencalonan kepala daerah tersebut mengutip dari Pasal 7 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami mengutip sebenarnya Pasal 7 huruf i UU Nomor 1 tahun 2015. Di dalam penjelasannya, dalam UU tersebut, menyebutkan kami menuangkan penjelasan yang dituang dalan UU 1 2015 huruf i, yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela, antara lain judi, mabuk, pemakai dan pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan yang melanggar kesusilaan," terangnya.
Evi menjelaskan, penambahan rincian yang dilakukan KPU tak keluar dari koridor. Sebab, KPU mengutipnya langsung dari UU.
"Itu sebenarnya yang kita kutip, kita tidak keluar dari UU, tetap. Malah kita lebih melakukan penjelasan dalam aturan kita. Supaya tidak ada perbedaan," katanya.
Dia kemudian menjelaskan, nantinya yang akan menjadi dasar dari pertimbangan KPU atas syarat tersebut yakni tertuang dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ADVERTISEMENT
"Dan ini kita kemudian kita tuangkan di dalam pasal 42 tentang dokumen syarat calon, yaitu memuat di sana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas Evi.
"Jadi, nanti ini yang akan mengeluarkan surat keterangannya tidak berdasarkan asumsi-asumsi. Yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor yang akan, juga malah Polri untuk gubernur dan wagub yang beda provinsi dari domisilinya," lanjutnya.
Aturan soal calon kepala daerah tak melakukan perbuatan tercela ini diprotes oleh Partai Bulan Bintang. Ketua DPP PBB Sukmo menyebut definisi mabuk bisa menjebak para calon yang akan maju di pilkada.
Menurut Sukmo, aturan ini bisa digunakan untuk menjebak para calon menggunakan foto. Foto yang memperlihatkan calon kepala daerah tengah memegang minuman keras, kata Sukmo, bisa menjadi celah untuk diperkarakan.
ADVERTISEMENT