KPU Sosialisasikan Ketentuan Alat Peraga Kampanye Pemilu ke Parpol
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan ketentuan soal alat peraga kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Seperti diketahui, ada 16 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, seluruh perwakilan parpol menghadiri sosialisasi yang dipimpin oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting, dan Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan pihaknya akan membahas soal fasilitasi alat peraga kampanye di tingkat pemilihan legislatif pusat dengan para liaison officer (LO) parpol.
"Kami sengaja ibu (dan) bapak LO parpol peserta pemilu untuk bersama-sama membahas terkait dengan fasilitasi alat peraga kampanye (pada) tingkat pusat pada Pemilu 2019," ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Dalam pertemuan itu, KPU menyosialisasikan soal atribut kampanye yang akan diproduksi KPU untuk capres-cawapres, juga soal aturannya termasuk bagi para bakal caleg.
ADVERTISEMENT
Seperti jumlah bilboard dan baliho yang difasilitasi, desain, materi dan spesifikasi baliho, dan jadwal pemasangan alat peraga kampanye. Untuk pileg, alat peraga kampanye dipasang sejak tanggal 23 September selama 3 bulan, sementara untuk capres-cawapres dimulai tanggal 1 Oktober selama 3 bulan.
Selain itu, KPU bersama parpol peserta pemilu juga akan membahas persiapan deklarasi kampanye damai yang akan dilakukan pada hari pertama masa kampanye.
"Bersama dengan itu, kita juga akan berembuk terkait persiapan deklarasi kampanye damai yang insyaallah akan kita selenggarakan pada 23 September 2018, hari pertama kampanye pemilu 2019," ungkapnya.
Hingga saat ini, sosialisasi masih berlangsung.