news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Sudah Pleno Bahas Putusan Bawaslu soal OSO, Tinggal Diumumkan

10 Januari 2019 18:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, dengan syarat harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD nanti. Merespons hal ini, KPU mengaku telah menggelar rapat pleno, pada Rabu (9/1) malam.
ADVERTISEMENT
KPU pun juga telah menentukan sikap terkait putusan ini. Namun, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih belum bisa membeberkan hasil pleno dan sikap KPU itu.
“Sudah selesai kita (rapat) pleno, tapi nanti biar Pak Ketua (KPU) yang sampaikan. Pleno udah selesai semalam. Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap. Tapi detailnya kita masih tunggu (salinan) putusan Bawaslu,” jelas Pramono usai rapat debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Pramono mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 3 hari sejak dibacakannya putusan Bawaslu untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT DPD. Pramono mengaku KPU masih akan berdiskusi dengan pihak-pihak lain untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Kan masih ada waktu tiga hari. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Ya ini kan putusan sangat penting. Sehingga ini bukan saja sikap KPU tapi bisa jadi ini kami nanti mendengar pandangan beberapa pihak,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Bawaslu, nama OSO dapat kembali masuk dalam DCT DPD, dengan syarat harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang.
Namun, jika OSO tidak segera mengundurkan diri sebagai ketua parpol dalam waktu 1 hari sejak terpilih sebagai anggota DPD, maka KPU dapat membatalkan terpilihnya OSO itu.
“Memerintahkan terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri paling lambat 1 hari sebelum penetapan anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang Bawaslu, Rabu (9/1).