Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPU: Survei Harus Patuhi Aturan Quick Count, Ada Sanksi Pidana

16 April 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) terkait pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019. MK menolak gugatan dan menyatakan quick count tetap dimulai pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemilihan zona WIB selesai.
ADVERTISEMENT
Menanggapi penolakan permohonan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta lembaga survei agar mematuhi putusan itu. Sebab, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei melanggar putusan MK.
"Dengan adanya putusan MK yang menolak JR (juducial review) tentang quick count pilpres, maka UU efektif berlaku. Sehingga semua pihak, terutama lembaga survei, harus mematuhi putusan MK. Sebab, ada konsekuensi hukumnya," Wahyu di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 2, 5, dan 6 sudah mengatur mengenai aturan main bagi lembaga survei
Berikut bunyi Pasal 449 ayat 2, 5 dan 6:
(2) Pengumuman hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilalukan pada masa tenang.
ADVERTISEMENT
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia bagian Barat.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2, ayat 4, dan 5 merupakan tindak pidana pemilu.
Sementara, sanksi pidana bagi lembaga survei yang melanggar karena mengumumkan perhitungan cepat tercantum dalam Pasal 540 ayat (2).
(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Dengan peraturan itu, artinya quick count pilpres baru bisa dilakukan oleh lembaga survei sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kita imbau lembaga survei mematuhi aturan yang ada. (Yaitu) tidak boleh merilis hasil survei sebelum waktu yang ditetapkan UU. Kita ingatkan sanksi pidana, kita tidak ingin harapkan lembaga survei berurusan dengan hukum," tegas Wahyu.
Sejauh ini, KPU telah memverifikasi lembaga survei yang telah mendaftarkan diri mengikuti perhitungan cepat atau quick count Pemilu 2019. Hasilnya, ada 40 lembaga survei yang dianggap telah memenuhi kelengkapan dokumen dan lolos verifikasi.
"Ada 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ucap Wahyu.
Daftar 40 lembaga survei yang telah terdaftar dan lolos verifikasi oleh KPU bisa dicek di:
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten