KPU: Tak Disahkannya PKPU soal Eks Napi Koruptor Ganggu Tahapan Pileg

5 Juni 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umumnya (KPU) masih terus mendorong pemerintah agar setuju dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan napi koruptor menjadi caleg. Komisioner KPU Hasyim Asya'ari mengatakan, apabila pemerintah tak kunjung mengesahkan PKPU itu, dikhawatirkan proses pencalonan calon legislatif untuk maju dalam Pileg 2019 akan terhambat.
ADVERTISEMENT
"Kalau misal tidak mau mengundangkan akan ada kekosongan hukum. Tidak akan ada proses pencalonan, berarti ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, yaitu tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun Kabupaten Kota," kata Hasyim di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Meski demikian, kata Hasyim, PKPU tetap dinyatakan sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Peraturan perundang-undangan itu sah sejak ditandangani oleh pihak yang punya otoritas membentuk itu, yakni KPU. Simbolik tanda tangan KPU, maka sejak saat itu sah," ujarnya.
Namun, Hasyim menginginkan legalitas PKPU juga diakui pemerintah. Sehingga PKPU memiliki kekuatan hukum.
"Kemenkumham ini tugasnya mengundangkan, menempatkan peraturan perundangan di dalam, apakah lembaran negara atau berita negara. Dengan begitu sebagai penanda sejak itu sudah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, aturan tentang larangan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebenarnya ditolak DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/5). Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat.