news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Tegaskan Tak Fasilitasi Iklan Kampanye untuk Caleg Parpol

27 Februari 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi terkait jadwal iklan kampanye peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan hanya empat peserta pemilu yang difasilitasi iklan kampanye. Namun, para caleg dari parpol tidak akan difasilitasi iklan kampanye KPU.
ADVERTISEMENT
"Ini perlu kita tegaskan bahwa peserta pemilu yang difasilitasi iklan kampanye hanya ada empat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Rapat Koordinasi Jadwal Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2).
Wahyu menjelaskan, keempat peserta yang akan difasilitasi KPU yaitu pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD, dan partai politik lokal Aceh. Dalam hal ini, berarti caleg dari parpol tidak mendapat porsi fasilitas iklan dari KPU.
"Jadi masih, caleg masih dalam posisi tidak difasilitasi oleh KPU, tapi kita membuka ruang seluas-luasnya dalam rangka sosialisasi partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dipersilakan membuat iklan kampanye secara mandiri," jelas Wahyu.
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wahyu menjelaskan, dalam metode iklan kampanye ini, bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU boleh berkampanye secara mandiri. Namun, tetap berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsipnya adalah ketentuan-ketentuan teknis yang mengatur dalam iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu sama persis dengan iklan kampanye secara mandiri. Aturan teknisnya, spesifikasi jumlah dan lain-lain sama persis," jelasnya.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 Foto: Bagus Permadi/kumparan
Sebelumnya memang ada penambahan jenis media dalam iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Keempat media massa yang akan difasilitasi KPU untuk empat peserta pemilu, yaitu koran harian, media elektronik TV, media elektronik radio, dan media daring atau online.
"Jadi ini penyempurnaannya adalah poin yang keempat. Sebelumnya kita tidak memfasilitasi pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," tuturnya.
Kampanye di media berlaku selama 21 hari sebelum masa tenang. Waktu yang ditentukan KPU, yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019.
ADVERTISEMENT