KPU Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Pilkada 2020: Petugas TPS Pakai APD

20 Oktober 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 sudah tinggal 1,5 bulan lagi. Berbagai persiapan dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, seperti KPU hingga Bawaslu, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat pada 9 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan mengadakan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir menjadi tantangan tersendiri. Salah satunya dengan memastikan petugas TPS mengenakan alat pelindung diri (APD), untuk meminimalisir penyebaran corona.
"Kami akan menerapkan protokol yang ketat ya, salah satunya adalah dengan menjaga jarak seluruh petugas kami, kami siapkan APD," kata Ilham dalam webinar Pilkada Berintegritas yang diadakan KPK, Selasa (20/10).
Selain itu, Ilham menjelaskan serangkaian protokol kesehatan yang wajib dijalankan di tiap-tiap TPS. Salah satu protokol yakni disiapkan thermogun untuk pengecekan suhu tubuh.
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun. Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Jika ditemukan pemilih yang mencapai suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, maka KPU akan menyiapkan bilik khusus. Pemilih tersebut tidak akan dicampurkan dengan pemilih lainnya.
ADVERTISEMENT
Protokol kesehatan juga wajib dilaksanakan dalam rangkaian kampanye paslon. KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan kampanye selama masa pandemi COVID-19.
"Perubahan paradigma kampanye di masa pandemi tidak ada lagi pertemuan atau rapat umum. Tapi kita masih perbolehkan tatap muka sebanyak 50 orang. Wajib menggunakan masker," tuturnya.
"Nanti mungkin temen-teman calon harus betul-betul memastikan proses ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Agar protokol COVID ini dilaksanakan dan pilkada tak jadi klaster baru," lanjut Ilham.
Meski dalam aturan diperbolehkan, namun Ilham meminta para paslon, khususnya di wilayah yang memiliki fasilitas internet memadai, untuk tetap memanfaatkan media sosial sebagai media kampanyenya.
"Saya imbau walaupun pertemuan tatap muka diperbolehkan, kami minta agar pasangan calon di mana pun Anda berada, apalagi di daerah yang akses internetnya memadai, untuk berkampanye melalui media sosial dan media daring. Integritas bukan hanya korupsi, tapi juga patuh terhadap aturan aturan yang ada," tutup Ilham.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona