KPU Terapkan WFH untuk Daerah Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Maret

24 Maret 2020 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPU menerapkan kebijakan work form home untuk daerah yang telah meningkatkan status tanggap darurat COVID-19. Sejauh ini, sejumlah KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sudah menerapkan kebijakan work from home.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat edaran nomor 10 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret, keputusan ini dibuat demi mencegah penyebaran virus corona. Selain itu ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.
"Bagi satuan kerja (satker) KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KPU/KIP kabupaten kota yang wilayahnya sudah menjadi status tanggap darurat bencana/ kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya masing-masing, maka Ketua KPU dan anggota serta para pejabat struktural tersebut melaksanakan tugas/ bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home)," kata Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (24/3).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat menyampaikan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara bagi wilayah yang belum dinyatakan tanggap darurat COVID-19, KPU RI meminta kepada KPU daerah untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana surat edaran KPU RI nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret. Mereka juga tetap melaksanakan tugas di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Bagi satker yang wilayahnya belum dinyatakan status tanggap darurat bencana sebelum surat edaran ini berlaku namun terjadi perubahan status menjadi tanggap darurat setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, maka Ketua KPU dan anggota KPU serta para pejabat struktural tersebut melaksanakan tugas di tempat masing-masing," ucap Arief.
KPU RI meminta KPU provinsi hingga kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait status COVID-19. Selain itu, mereka juga diminta untuk tetap berkoordinasi antar divisi untuk membahas teknis tugas-tugas KPU.
"Teknis pelaksanaan fasilitas kesekretariatan pada masing-masing satker dikoordinasikan secara berjenjang dengan ketentuan sekretariat," jelas Arief.
KPU RI juga meminta seluruh pejabat struktural KPU provinsi hingga kabupaten/kota tetap berada di rumah selama kebijakan ini berlaku. Para pimpinan wajib memastikan pelaksana tugas dan fungsi organisasi berjalan efektif dan memonitor kinerja seluruh pegawai selama work from home.
ADVERTISEMENT
"Selama WFH pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai dengan ketentuan berlaku. Surat edaran ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Arief.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!