news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Terbitkan PKPU 13/2020: Larang Kampanye Berupa Konser Musik

24 September 2020 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penonton konser. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penonton konser. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kampanye konser musik di Pilkada 2020 sempat menjadi perdebatan karena dinilai 'berbahaya' jika digelar di tengah pandemi COVID-19. Menindaklanjuti hal itu, KPU pun akhirnya merevisi PKPU 10/2020 dengan menerbitkan PKPU 13/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru tersebut, peserta pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk konser musik, pentas seni, hingga panen raya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13/2020, yang berbunyi:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Sementara itu, pada Pasal 57, dijelaskan apa saja bentuk kampanye yang boleh dilakukan oleh paslon di Pilkada 2020. Mulai dari pertemuan terbatas, hingga penayangan iklan di media massa.
ADVERTISEMENT
Pasal 57 tersebut berbunyi: Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan
Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak,
media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau
Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebelumnya, masyarakat sempat mempermasalahkan Pasal 63 Ayat (1) PKPU 10/2020 yang mengizinkan kampanye dalam bentuk konser musik, pentas seni, hingga olahraga bersama. Bentuk kampanye tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penularan baru di Pilkada 2020.
Pasal tersebut kemudian direvisi oleh KPU dalam pasal yang sama. Pasal 63 di PKPU 13/2020 tersebut dijelaskan, bentuk kampanye lain yang tidak melanggar ketentuan UU, seperti yang tertuang dalam Pasal 57, boleh digelar secara daring.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona