KPU Tetap Gelar Debat Paslon Pilkada 2020, tapi Tak Dihadiri Pendukung

6 Juni 2020 17:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada Desember di 270 daerah. Pelaksanaan ini harus diundur dari jadwal awal yakni 23 September 2020 karena Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
KPU telah membuat rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur sejumlah tahapan Pilkada Serentak dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan salah satu tahapan pilkada yakni debat terbuka paslon, akan tetap diselenggarakan di lembaga penyiaran publik dan swasta. Namun, pelaksanaan debat tak akan dihadiri penonton atau suporter.
Pendukung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin nonton bareng Debat Pilpres 2019, di GOR Segara Prancak, Badung, Bali, Kamis (17/1). Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
"Diselenggarakan dalam studio penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter," kata Raka Sandi dalam uji publik secara virtual, Sabtu (6/6).
Selama debat berlangsung, Raka menyebut hanya akan dihadiri pasangan calon dan anggota tim kampanye dengan jumlah yang terbatas.
"Hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai wilayah kerja," tuturnya.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan
"Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi pemerintahan terkait," lanjut Raka.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Bali itu mengatakan, debat calon kepala daerah Pilkada 2020 tak diharuskan untuk disiarkan secara langsung.
"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," tutupnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengatur pelaksaan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan. Calon kepala daerah akan dilarang menggelar kampanye dengan kegiatan kebudayaan, seperti pentas seni hingga konser musik.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon tertentu dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan, berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," jelas Raka.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT