KPU: Uang Penghargaan Purnabakti Seharusnya Dibayar Pemerintah Usai Pemilu 2014
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengungkap pemerintah belum memberikan uang penghargaan purnabakti kepada anggota KPU dari pusat sampai daerah periode 2012-2017.
ADVERTISEMENT
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, mengamini masalah tersebut. Dia menyebut yang belum cairkan adalah uang penghargaannya, bukan purnabaktinya.
"Yang dimaksud yang purnabakti adalah uang penghargaan. Uang penghargaan ini seharusnya diberikan setelah penyelenggaraan pemilu 2014," ucap Ilham dalam pesan singkat, Senin (22/2).
Menurutnya, pimpinan KPU periode 2012-2017 sudah melakukan pembahasan dan memproses usulan pembayarannya. Namun hingga kepemimpinan baru yaitu KPU saat ini 2017-2022, belum juga cair.
"Periode kami (2017-2022) dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisasi," tuturnya.
Soal besaran uangnya Ilham enggan merinci.
Sebelumnya, masalah itu diungkap oleh pimpinan Komisi II Luqman Hakim dalam rilis kepada wartawan MInggu (21/2).
"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (21/2).
ADVERTISEMENT
Politikus PKB itu mengaku kaget dan sedih mendengar informasi ini. Sebab Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.
"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ucap Luqman.