news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Usul Potong Masa Kampanye Pilkada 2020 Jadi 71 Hari

17 Juli 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan memangkas masa kampanye pada Pilkada 2020. Masa kampanye yang semula diusulkan berlangsung 81 hari, akan dipangkas menjadi 71 hari.
ADVERTISEMENT
"Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari (diubah), karena enggak mungkin lagi dimampatkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Selain itu, Arief menjelaskan, pemotongan masa kampanye tidak bisa melebihi 10 hari. Sebab, KPU khawatir masa kampanye a kan terlalu pendek serta mengganggu tahapan pilkada lainnya.
"Sebetulnya kalau mau mampat sekali tetapi tidak. Mengganggu agenda yang lain misal agenda tentang sengketa calon, kan kalau ada calon yang tidak bisa ditetapkan kan dia bisa sengketa," terangnya.
"Makanya kita tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara, kan merepotkan," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR setuju untuk menggelar Pilkada serentak 2020 pada 23 September 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
ADVERTISEMENT
"23 September (Pilkada 2020). Kalau cepat kan bisa lebih mepet kampanyenya, tetapi kan bisa juga malah pendaftarannya dimajukan. Nanti kalau misalnya perlu disesuaikan, kita sesuaikan, tetapi sampai hari ini 23 September," kata Arief seusai rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7)
Kemudian, Komisi II juga meminta KPU memperpendek masa kampanye. Alasannya, DPR tak ingin perpecahan di masyarakat karena pilkada panjang.