Pemilu 2019, KJRI, Sydney, Australia

KPU: WNI Nyoblos di Luar Negeri Tak Bisa Nyoblos Lagi di Dalam Negeri

15 April 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana antrean di KJRI kawasan Maroubra dalam rangka pemilu 2019. Foto: Dok. Bening Putri
zoom-in-whitePerbesar
Suasana antrean di KJRI kawasan Maroubra dalam rangka pemilu 2019. Foto: Dok. Bening Putri
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara Pemilu 2019 di banyak negara ternyata diikuti antusias oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri. Bahkan, tak sedikit mereka adalah WNI yang sedang traveling atau melancong.
ADVERTISEMENT
Bermodalkan paspor, mereka nimbrung dalam antrean WNI yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih pindahan. Di Osaka, Jepang, misal, pemilih dengan paspor yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) ribut dengan pemilih yang sudah terdata dalam DPT.
Padahal, mereka yang DPK dan pemilih dalam DPTb, hanya boleh mencoblos di satu jam terakhir. Soal pemilih yang sedang traveling ini, KPU pernah mengingatkan agar WNI yang sudah terdata di DPT dalam negeri, tidak mencoblos di luar negeri.
Tunda liburannya untuk mencoblos di dalam negeri pada 17 April 2019.
Tak hanya itu, masalah lain muncul, mereka yang sudah mencoblos di luar negeri, dikhawatirkan akan mencoblos lagi di dalam negeri karena sudah pulang liburan. Salah satunya dikhawatirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencoblos di Osaka, dengan status pindah memilih dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kalau Anda pakai sistem seperti ini, bagaimana kalau ada orang besok pulang ke Jakarta dan menggunakan hak pilihnya di Jakarta atau tempat lain?" ucap Ahok dalam video beredar saat memprotes PPLN.
Suasana pemilu 2019 di KJRI New York, Amerika Serikat. Foto: Dok. KJRI
Merespons masalah ini, Komisioner KPU Viryan Aziz, menyebut WNI yang sedang berada di luar negeri memang bisa mencoblos dengan paspor, meski sudah terdata dalam DPT dalam negeri.
"Pendekatan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) di luar negeri dan dalam negeri berbeda. Kalau di dalam negeri dengan KTP-el dan di luar negeri dengan paspor," ucap Viryan kepada kumparan, Senin (15/4).
Lalu bagaimana jika mereka pulang ke Indonesia dan mencoblos lagi hari Rabu (17/4) lusa? Viryan memastikan tidak akan terjadi karena ada ancaman pidana. Lagi pula data mereka akan dicoret karena sudah mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Kalau mencoblos lebih sekali dipidana. Pemilih dalam negeri yang di luar negeri, data di dalam negeri dicoret," tegas Viryan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten