Kriminal Jabodetabek: 3 Orang Jambret HP Bocah hingga Aktor Grup FB STM Diburu

22 Oktober 2020 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal Jabodetabek masih menghiasi pemberitaan dan menjadi sorotan di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemberitaan pada Rabu (21/10), kasus kriminal Jabodetabek didominasi perkembangan dari perkara sebelumnya. Namun terdapat pula kasus baru.
Pengembangan perkara terjadi dalam kasus grup Facebook (FB) STM se-Jabodetabek.
Sementara kasus baru terkait aksi jambret di Kebayoran Baru, Jaksel, yang terekam CCTV.
Berikut kumparan rangkum beberapa berita kriminal Jabodetabek sepanjang Rabu (21/10):
Ilustrasi Penjambret. Foto: Shutter Stock
Seorang bocah menjadi korban penjambretan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban saat itu tengah berjalan kaki sembari bermain ponsel. Tiba-tiba saja dari arah depannya lewat pengendara motor berboncengan tiga. Mereka dengan cepat mengambil HP korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) siang. Kejadiannya terekam dalam CCTV dan tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan sejumlah petunjuk sudah dikumpulkan penyidik berdasarkan rekaman CCTV. Kini polisi sedang memburu pelaku.
"Ada petunjuk-petunjuk di video tersebut, ada nomor pelat motor ya. Itu akan kita telusuri. Semua kemungkinan-kemungkinan yang ada kita akan selidiki semua," kata Antonius.
Seorang demonsran melempari polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Polisi telah menangkap 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek yang diduga melakukan penghasutan untuk berbuat rusuh saat demo tolak Omnibus Law.
Keduanya merupakan pelajar berinisial MI (16) dan WH (16) dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Rupanya, pengusutan kasus ini tak berhenti di MI dan WH. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus itu masih terus didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengejar seorang pelaku yang mengendalikan para admin tersebut. Bisa dibilang, pelaku tersebut merupakan aktor intelektual di balik grup FB itu.
"Bagian ke atasnya nanti akan kita kejar, kita masih melakukan penyelidikan. Kita akan kejar sampai mana pun," kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga masih memburu admin grup FB yang merupakan rekan MI dan WH. Yusri menyatakan polisi telah mengantongi identitasnya.
"Sudah semua (identitas diketahui)," ucapnya.
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berhadapan dengan polisi saat demonstasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Seorang polisi berinisial AJS babak belur dihajar 5 orang perusuh saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober. Korban dikeroyok karena mencegah para pemuda merusak fasilitas umum.
AJS mengalami luka pada bagian mata, kepala, punggung, dan dada. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Insiden itu terjadi pada Kamis (9/10) dini hari. Saat itu korban sudah selesai bertugas dan dalam perjalanan pulang. Saat melintas di Jalan Gajah Mada, tepatnya depan Hotel Paragon, ada sekelompok massa yang akan menghajar warga.
Para pelaku marah kepada warga karena melarang merusak fasilitas umum. Anggota reserse yang bertugas di Polda Metro Jaya itu mencoba melerai mereka, tapi malah jadi korban pengeroyokan.
Atas kejadian tersebut, polisi telah menangkap 3 dari 5 pelaku. Satu orang berinisial MRR (21), sementara dua lainnya masih di bawah umur. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Mereka ditahan karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Khusus tersangka yang di bawah umur penahanan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya dititipkan di rumah aman.