Kriminal Jabodetabek: ART Curi Tas Gucci; Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan

30 Desember 2020 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah kasus kriminal Jabodetabek sepanjang Selasa (29/12). Ada beberapa kasus baru dan perkembangan kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Seperti apa beritanya, berikut rangkumannya:
ART Mencuri di Rumah Jeremy Thomas, Tas Gucci Rp 80 Juta Dijual Rp 300 Ribu
Pasangan pasutri ditangkap polisi usai mencuri sebuah tas Gucci seharga Rp 80 juta dari rumah artis Jeremy Thomas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keduanya pelaku ada MAB (26) dan MRT (23) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus mengatakan, kedua tersangka pencurian merupakan pembantu rumah tangga yang baru 3 bulan bekerja di rumah Jeremy Thomas.
"Modusnya mereka lamar kerja sebagai asisten rumah tangga mereka kerja tiga minggu lalu melihat situasi kondisi saat korban lengah mereka beraksi," ucap Komang saat jumpa pers di Mapolsek Cilandak, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus mengatakan, kedua tersangka merupakan pembantu rumah tangga yang baru 3 bulan bekerja di rumah Jeremy Thomas.
Jumpa pers kasus pencurian di rumah Jeremy Thomas. Foto: Dok. Istimewa
"Modusnya mereka lamar kerja sebagai asisten rumah tangga mereka kerja tiga minggu lalu melihat situasi kondisi saat korban lengah mereka beraksi," ucap Komang saat jumpa pers di Mapolsek Cilandak, Selasa (29/12).
Pasangan suami istri asal Tegal itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti Terkait Kasus Laporan Terhadap Munarman
Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Sekretaris Umum FPI, Munarman terkait ucapannya tentang 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api. Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
Keterangan saksi dan alat bukti akan menentukan apakah kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
"Ini kan masih tahap penyelidikan ya, kita masih mau mengundang beberapa saksi-saksi yang lain, kita masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain juga," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Selasa (29/12).
"Konstruksi pidananya seperti apa. Kalau memang akan ada, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, kita masih menunggu, masih melengkapi semuanya, ini masih tahap penyelidikan," tambahnya.
Istri Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan: Minta Maaf ke Habib Luthfi dan NU
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi sudah menahan ustaz Maaher At Thuwalibi terkait kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi. Maaher pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Keluarga dari tersangka berharap kasus tersebut dihentikan. Mereka mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ustaz Maaher At-Thuwaulibi saat ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (3/12). Foto: Dok. Istimewa
“Saya selaku istri dari ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf,” kata Iqlima Ayu selalu istri dari Maaher, Senin (28/12).
“Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya,” sambung Iqlima.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangguhan merupakan kewenangan penyidik. Ia enggan berkomentar banyak atas hal itu.
ADVERTISEMENT
“Itu kewenangan penyidik ya,” kata Argo lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (29/12).