Kriminal Jabodetabek: Begal HP di Tangsel; Penipuan Kartu Kredit

31 Agustus 2021 7:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal di Jabodetabek menjadi pemberitaan sepanjang, Senin (30/8). Mulai dari aksi begal HP hingga penipuan.
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum berita kriminal di Jabodetabek. Berikut rangkumannya:
Jangan Main HP di Tempat Sepi bila Tak Mau Dibegal seperti Pria di Tangsel
Ada baiknya, jika Anda tak memainkan ponsel di jalan. Apalagi di tempat yang sepi. Ini bisa mengundang tindak kejahatan.
Baru-baru ini, polisi berhasil menangkap pelaku todong berinisial JS (21), yang beraksi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 18 Agustus 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, JS juga sempat menusuk korbannya menggunakan pisau. Tersangka dalam aksinya memang tidak segan-segan melukai korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Ini juga sama spesialis begal. Biasanya mereka melakukan patroli dengan kendaraannya. Kemudian dia melihat situasi orang yang menggunakan ponsel di tempat sepi yang sedang menggunakan HP dan yang bersangkutan langsung turun dan mengancam, dengan menggunakan pisau. Pisaunya, pisau dapur," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri. Sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 3 kali di kawasan yang sama.
"Karena pengakuannya sudah tiga kali di daerah yang sama. Kami masih mendalami apakah kemungkinan ada TKP lain di Tangerang Selatan. Dari Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi karena memang spesialis di daerah Tangerang Selatan sana," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) dan Kasubag Humas Polres Depok Kompol Supriyadi. Foto: Dok. Istimewa
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha dan Istri di Depok
Polisi akhirnya menangkap dua orang yang menyekap seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing. Dua pelaku berinisial M dan I ditangkap Polres Metro Depok di The Margo Hotel Depok.
The Margo Hotel Depok ini merupakan hotel tempat penyekapan Handiyana selama tiga hari. Handiyana disekap di hotel itu sejak Rabu (25/8) hingga dengan Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, jumlah pelaku penyekapan ada tujuh. Namun, yang baru ditangkap dua orang.
“Dua yang kami amankan di lokasi, informasinya ada tujuh namun hanya dua orang yang ada di hotel tersebut,” ujar Yogen, Senin (30/8).
Kedua orang itu ditangkap pada Jumat (27/8) usai Handiyana berteriak dan sekuriti datang ke kamar yang bersangkutan. Yogen tak menyebut di lantai dan kamar hotel nomor berapa Handiyana disekap.
Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter Stock

Awal Mula Penyekapan

Yogen mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, kasus penyekapan ini berawal dari Handiyana yang mendapat tugas dari kantornya untuk menyelesaikan proyek kerja sama pembelian sebuah barang ke perusahaan lain.
Namun, proyek itu tak kunjung terlaksana, padahal perusahaan sudah memberikan uang untuk proyek itu ke Handiyana. Yogen tak menjelaskan detail perusahaan apa dan proyek apa yang sedang di-handle Handiyana.
ADVERTISEMENT
Yogen juga tak menyebut berapa besaran dana yang dikucurkan dari perusahaan ke Handiyana. Handiyana sebelumnya mengaku sebagai direktur di perusahaan itu.
Kemudian pada Rabu (25/8), perwakilan dari perusahaan tempat Handiyana bekerja, berupaya menanyakan proyek itu. Handiyana datang bersama istrinya ke kantor. Pada saat itu, Handiyana langsung dituding menggelapkan duit perusahaan.
“Namun, karena permasalahan belum selesai, pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut membawa korban (dan istrinya) ke The Margo Hotel,” terang Yogen.
Yogen menjelaskan, di hotel tersebut Handiyana diminta pelaku untuk menyerahkan aset miliknya karena telah menggunakan uang perusahaan. Handiyana merasa mendapatkan tekanan dan ancaman untuk tidak keluar kamar hotel sampai seluruh aset dikembalikan ke perusahaan.
Namun, kemudian Handiyana bisa keluar hotel.
ADVERTISEMENT
“Mendapatkan celah, korban keluar dari kamar hotel dan sempat terjadi keributan di lobi hotel, sehingga pihak korban dan pelaku diamankan security hotel,” ucap Yogen.
Yogen menegaskan, Polres Metro Depok hanya mengusut kasus dugaan penyekapan, sedangkan dugaan penggelapan uang tidak mereka tangani karena bukan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Saat ini Polres Metro Depok masih memeriksa kedua pelaku. “Masih kami periksa untuk kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan,” ucap Yogen.
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
Buat Kartu Kredit dengan KTP Palsu, Seorang Pria Tipu Bank hingga Rp 360 Juta
Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap salah satu bank nasional. Modusnya, pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan kartu identitas palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ICN berhasil meraup uang senilai Rp 360 juta dari hasil menipunya.
ADVERTISEMENT
"Korbannya adalah bank nasional. Ini dia lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang. Tersangka inisialnya adalah ICN alias I. Dia hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari 300 juta dia raup milik bank," ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8).
Yusri mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini awalnya menggunakan sebuah aplikasi untuk bisa mencari identitas orang lain. Namun, Yusri enggan menyebutkan aplikasi apa yang dimaksud itu.
"Modusnya yang bersangkutan ini awalnya mencari suatu di aplikasi untuk bisa mencari NIK dari KTP KTP yang ada. Saya enggak usah sampaikan aplikasinya apa. Kemudian dia berspekulasi, dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, alamatnya beda," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Dari situ-lah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank. Sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sudah lebih dari 360 juta di meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," sambungnya.
Menurut Yusri, ICN tak hanya mengajukan permohonan kartu kredit di satu wilayah saja. Meski bank yang ia sasar tetap sama karena sering lolos dan pengajuannya diterima
Sejauh ini, lanjut dia, sudah 15 kali ICN memalsukan identitas untuk menipu pihak bank.
"Dia palsukan KTP tersebut. Jadi dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada. Kalau dapatnya di Surabaya, dia berangkat ke Surabaya. Dia keliling," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ada 15 yang jadi, yang disetujui. Karena ada beberapa yang enggak disetujui. Ada beberapa kantor bank yang tidak disetujui, karena itu dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil," tambahnya.
Setelah adanya laporan, polisi lalu menangkap ICN di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 Agustus.
"Kami persangkakan di Pasal 378 KUHP sama 263 KUHP di sini, ancamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara," tandasnya.