Kriminal Jabodetabek: Dokter Gadungan hingga Djoko Tjandra Ajukan Banding

29 Desember 2020 7:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal Jabodetabek masih terus saja terjadi di masa pandemi virus corona ini. Tercatat ada beberapa kasus sepanjang Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum sejumlah berita kriminal, mulai dari ditangkap dokter gadungan hingga perkembangan kasus Djoko Tjandara.
Seperti apa beritanya? berikut rangkumannya:
Dokter Gadungan Mengaku Butuh Uang untuk COVID-19, Raup Ratusan Juta dari Korban
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial MW. Ia diamankan lantaran menipu wanita dengan mengaku sebagai dokter.
Ia bertemu para korbannya melalui aplikasi kencan. Kemudian berbual mengaku dokter dan meminta duit dari para wanita yang menaruh perasaan padanya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan modus MW terungkap setelah korbannya, RF melapor ke polisi.
Ilustrasi dokter diborgol. Foto: Shutter Stock
"MW mengaku seorang dokter mengaku butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat COVID-19 dan sebagainya. Tapi ujung-ujungnya dipakai untuk beli mobil," kata Haru dalam keterangannya yang diterima Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
Heru memastikan MW yang tamatan SD itu bukan dokter dan tidak pernah membuka praktik pengobatan. Peralatan dokter yang ada di kontrakannya hanya bagian untuk meyakinkan korban.
Penelusuran polisi memastikan masih ada tiga korban MW selain RF. Mereka telah bersedia menjadi saksi kejahatan MW.
"Uang kalau ditotal sudah ratusan juta dari beberapa korban," kata Heru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Polisi Masih Periksa H soal Pemukulan Sebelum Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Kecelakaan maut di Pasar Minggu masih menyisakan satu kasus lainnya. Pengemudi Hyundai, H, diduga dipukul Aiptu Imam sang pengemudi Innova. Pemukulan itulah yang memicu H menyerempet mobil Imam dan berujung kecelakaan maut.
Polisi kini masih mendalami kasus dugaan pemukulan itu. Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah datang menemui H untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Masalah pemukulan saat ini ditangani oleh Polres Jaksel. Penyidik jaksel akan jemput bola akan mendatangi pelapor, saudara H yang saat ini berada di tahanan kita untuk mengambil keterangan pelapor sebagai saksi korban." kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, Senin (28/12).
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya baru akan memeriksa H. Budi menyebut pengemudi Hyundai itu memang sudah membuat laporan polisi.
"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan," kata Budi.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra Akan Banding Vonis Kasus Surat Jalan, Berharap Bebas
ADVERTISEMENT
Terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra dihukum selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyatakan meski kliennya banding, namun sampai saat ini salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum diterima.
"Rencana akan (ajukan) banding. Pernyataan banding insyaAllah hari ini, memori idealnya nunggu salinan putusan," ujar Soesilo kepada wartawan, Senin (28/12).
Soesilo menyatakan upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim PN Jaktim tak sesuai fakta yang terjadi. Meski demikian, ia tak merinci poin-poin apa saja yang disertakan dalam banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terutama pertimbangan putusan yang tidak sesuai fakta persidangan," kata Soesilo.
Soesilo berharap upaya banding yang diajukan membuat Djoko Tjandra bisa bebas dalam kasus surat jalan. Sebab ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tak bersalah.
"Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas," kata Soesilo.
Ilustrasi penangkapan preman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
OB hingga Supervisor Sekongkol Gasak Elektronik Perusahaan, Kerugian Rp 500 Juta
Gudang penyimpanan barang milik PT Inti Dadma Global Indo di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, jadi sasaran pencurian. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku setelah mendapat laporan.
Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengadaan barang elektronik. Pelakunya, kata dia, tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut.
Aksi pencurian terbongkar melalui beberapa petunjuk dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ada empat orang. Ternyata pelaku tersebut adalah karyawan kantor, mulai dari supervisor, office boy yang ada di situ. Jadi peluang itu dimanfaatkan,” kata Sujarwo saat jump pers di Mapolsek Mampang, Senin (28/12).
Keempat pelaku adalah R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sujarwo mengatakan, para tersangka membagi peran masing-masing. Ada yang mencuri hingga menjual hasil curian. Menurut dia, kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.