Kriminal Jabodetabek: Kasus Habib Rizieq hingga Fadli Zon dan Konten Porno

13 Januari 2021 7:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beberapa update tentang berita kriminal paling menarik telah dirangkum kumparan hari ini.
ADVERTISEMENT
Berita tersebut semua bersumber dari Bareskrim yang tengah menangani 2 kasus besar di tanah air, yakni persoalan Habib Rizieq dan kasus Fadli Zon yang dilaporkan terkait konten porno di twitter.
Berikut kumparan rangkum sejumlah berita kriminal Jabodetabek:
Kondisi terkini Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Bareskrim: Habib Rizieq Positif COVID-19 saat di RS Ummi
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka mempersulit Satgas COVID-19 memperoleh data swab di RS Ummi, Bogor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif COVID-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi. Padahal saat itu, Rizieq positif corona.
“Rizieq positif COVID-19 saat di RS Ummi,” kata Andi kepada kumparan, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
Rizieq dijerat pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara.
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi
Bareskrim: Rizieq Positif Corona saat di RS Ummi, tapi di Front TV Bilang Sehat
Selain mempersulit satgas memperoleh data, Habib Rizieq juga menebar berita bohong. Melalui media FPI yakni Front TV, ia mengaku sehat tidak sakit apa pun.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV,” ujar Andi kepada kumparan, Selasa (12/1).
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi
Bareskrim Periksa Habib Rizieq Sebagai Tersangka Data Swab RS Ummi 15 Januari
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri pun berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Rizieq Jumat (15/1). Ia akan diperiksa bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan Hanif Alatas yang juga jadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, ketiganya diduga mempersulit Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk mendapatkan data hasil swab.
“(Diperiksa) rencana hari Jumat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada kumparan, Selasa (12/1).
Fadli Zon beremu Rizieq Syihab. Foto: Twitter/@fadlizon
Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Fadli Zon soal Konten Porno di Twitter
Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon atas dugaan kasus pornografi. Kasus tersebut tengah didalami Siber Bareskrim.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi terkait kasus dugaan pornografi yang diduga dilakukan Fadli Zon.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini tersebut masih didalami penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dan akan diperiksa saksi,” kata Ahmad lewat keterangannya, Selasa (12/1).
Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra ditangkap di Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Bareskrim Tangkap Yudha Manggala, Pemilik Grab Toko yang Tipu 980 Pelanggan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik e-commerce PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan menyebarkan berita bohong.
“Telah ditangkap seorang pria pemilik PT Grab Toko Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Selasa (12/1).
Sigit menyebut, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 980 pelanggan dengan modus menawarkan harga barang murah. Namun, setelah dipesan barang tak kunjung datang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT