news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kriminal Jabodetabek: Markas PDIP Dilempari Molotov Lagi hingga Motif Penculikan

30 Juli 2020 7:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bom Molotov. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bom Molotov. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal di Jabodetabek terjadi sepanjang Rabu (29/7) kemarin. Tak hanya kasus baru, tapi juga ada perkembangan kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Seperti apa beritanya, berikut kumparan rangkum untuk anda:
Kronologi Markas PDIP di Cileungsi Dilempari Bom Molotov
Markas PDIP di Bogor kembali mendapat teror pelemparan bom molotov. Setelah sebelumnya di Megamendung, hari ini Rabu (29/7), giliran kantor Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Cileungsi yang juga dilempari tiga bom molotov.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Letupan bom molotov hanya membuat gosong sebagian tembok kantor Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bogor,HR Bayu Syahjohan, mengatakan, kantor sekretariat itu juga merupakan rumah pribadi Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim.
Bom molotov meledak di pac PDIP Cileungsi. Foto: kumparan
Berikut kronologi markas PDIP Cileungsi dilempari bom molotov
Rabu, 29 Juli 2020
ADVERTISEMENT
Pukul 02.00 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bogor, HR Bayu Syahjohan, mendapat laporan kantor Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Cileungsi dilempari molotov.
Laporan itu didapat dari pemilik rumah, yaitu Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim. Muad tidak tinggal di rumah itu. Kondisinya, rumah itu sedang dalam tahap renovasi.
Pukul 07.00 WIB
Sejumlah tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah itu kaget adanya bau minyak tanah serta sejumlah tembok yang menghitam. Walhasil, mereka melaporkan keanehan itu ke pemilik rumah.
Muad sang pemilik rumah kemudian mencari tahu muasal kejadian itu. Dia menyebut diperkirakan orang yang melempar molotov ke rumahnya itu melancarkan aksinya sekitar jam 02.00 WIB. Hal itu didapat dari keterangan sejumlah tetangga.
ADVERTISEMENT
Anak dan Ibu Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Pesanggrahan
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Seorang anak berusia 3 tahun menjadi korban penculikan di Gang Palem Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Pelakunya adalah Ibu dan Anak.
Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa (28/7) kemarin di Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara korban sudah kembali ke pangkuan orang tuanya.
“Alhamdulillah kemarin hari Selasa pukul 2 siang, kita bisa tangkap di daerah Munjul permai Kabupaten Tangerang di Solear Kecamatan Solear, jam 4 sore sudah bisa kita amankan ke polres untuk tersangka dua-duanya kita ambil yaitu P (17) dan N (48),” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
“P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya,” tambahnya.
Jumpa pers kasus penculikan anak di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Motif Penculikan
Budi menyebut motif penculikan ini karena keduanya ingin menjadikan korban sebagai adik dan anak. Menurut Budi, tersangka P selama ini merasa kesepian karena sudah tak memiliki saudara.
“Jadi untuk motif pengakuan dari tersangka yang sudah kita minta keterangan. Dari kedua orang tersangka yang kita minta keterangan. Dari P menyatakan bahwa yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, karena kakaknya meninggal ya, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa,” kata Budi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Sementara tersangka N, lanjut Budi, mengaku ingin memiliki anak, karena merasa sudah tak bisa melahirkan anak lagi.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak lagi,” ujarnya.
“Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di-BAP. Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” tambahnya.
Kedua tersangka bisa dipenjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya itu. Mereka dikenakan Pasal 328/332 KUHP/ 76F Jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Baju Tentara China di Laundry di Kelapa Gading
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AC karena menyebarkan hoaks. Pria 35 tahun itu ditangkap karena menyebarkan video yang menunjukkan banyak baju tentara China di laundry di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam penelusuran polisi informasi yang dibagikan AC di media sosial tidak benar. Baju tentara dalam video bukan pakaian tentara China melainkan Korea Selatan. Lalu lokasi pencuciannya juga bukan di Kelapa Gading.
"Atas dasar ahli bahasa, kami lakukan proses, mendalami, menelusuri, darimana sumber berita disebarluaskan sehingga kami menemukan tersangka AC, 35, tinggal di Jakarta Timur. Tersangka ini kami lakukan pelacakan, kemudian akhirnya temukan tersangka dan tangkap," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Hardi Susianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Budhi mengatakan, AC bukanlah pembuat materi video tersebut. Tersangka mengaku hanya ikut membagikan agar orang lain waspada tanpa tahu kebenaran isi video tersebut.
"Jadi motifnya adalah dia ingin menyampaikan informasi yang sebenarnya dia terima juga dari orang lain, tapi belum dia cross check. Tapi dia anggap seolah-olah sudah benar, sehingga dia sebarkan. Sehingga menyebar ke medsos dan viral," kata Budhi.
ADVERTISEMENT