Kriminal Jabodetabek: Oknum TNI ditangkap dan Pemuda Tangerang Bunuh Kekasih

3 Juli 2020 6:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa informasi kriminal sudah dirangkum kumparan sepanjang Kamis (2/7). Ada 2 kisah menarik yang menjadi pilihan rangkuman kriminal Jabodetabek, yakni 2 oknum TNI yang terlibat penusukan sudah ditangkap dan seorang pemuda Tangerang yang bunuh kekasih karena batal nikah.
ADVERTISEMENT
Berikut kisahnya:

Terlibat penusukan Serda Saputra di Hotel Mercure, 2 anggota TNI AD ditangkap

Seorang serdadu TNI AD, Serda Saputra yang menjadi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Jakarta Barat, tewas ditusuk di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Ironis, pelaku juga berasal dari tubuh TNI. Oknum tersebut bernama Letda RW.
Ternyata, selain RW, penyelidikan dari Polisi Militer TNI menemukan 2 pelaku lain yang terlibat. Meski, mereka tidak terlibat langsung dalam aksi penusukan tersebut.
"Tersangka lain, ada 2 oknum TNI AD sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa barang buktinya kita kumpulan keterangan para saksi dan petunjuk dan sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan anggota TNI. Foto: TNI
Kedua tentara ini berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW. Memang, saat kejadian, RW sempat menembakkan senjata ke gagang pintu hotel dan ke udara.
ADVERTISEMENT
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka (RW). Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," tutur Eddy.
Peristiwa ini dilandasi dari emosi yang tak terkendali dari RW. Ia datang ke hotel Mercure untuk menemui pacar yang belum pernah ia temui langsung. RW hanya mengenal sang pacar ini dari sosial media.
Saat datang ke hotel Mercure 22 Juni lalu, RW dalam kondisi mabuk. Ia tak terima ditegur oleh Serda Saputra. RW lantas mengejar Serda Saputra dan menusuknya dengan sebuah badik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kedua, pengrusakan di tempat umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kemudian, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

Trauma gagal nikah dan cemburu, pemuda di Tangerang tega bunuh kekasihnya

Pembunuhan ini dilakukan oleh M (20) terhadap kekasihnya, S (19). M memiliki trauma gagal nikah, dan ia digelapkan oleh perasaan cemburu. M cemburu lantaran S banyak bertukar pesan dengan teman-teman lelakinya.
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tangerang Kota. Foto: kumparan
"Dia ini kesal mendapati banyak pesan itu, sampai mereka berdua terlibat cekcok. Kemudian, pelaku yang memendam amarahnya ini, mengajak korban jalan-jalan. Tapi ternyata saat di jalan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Ditambah, ada rasa takut pelaku soal kelangsungan hubungannya yang telah dijalin beberapa bulan itu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, pada Selasa (30/6) kemarin.
Setelah mencekik, M menyembunyikan jasad S di sebuah kubangan dengan ditutupi daun pisang. Kasus terungkap saat terungkap setelah, adanya penemuan mayat seorang wanita di dalam kubangan pada 12 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
MI akhirnya ditangkap di Serang, Banten. Ia dijerat dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.