Kriminal Jabodetabek: Pemalakan Sopir Truk; Pencekalan Pengacara Djoko Tjandra

25 Juli 2020 5:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal di Jabodetabek tidak pernah ada habisnya. Seperti pada Jumat (24/7) ada beberapa kasus kriminal terjadi.
ADVERTISEMENT
Beberapa merupakan kasus baru seperti penangkapan pemalakan sopir truk yang terjadi di Jakarta Barat. Ada pula informasi terbaru dari kasus yang tengah ditangani seperti pemeriksaan Maria Pauline Lumowa.
Seperti apa berita-berita tersebut? berikut pilihan berita yang sudah kumparan rangkum:

Pemalak Sopir Truk di Jakbar Ditangkap

Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap enam pelaku pemalakan sopir truk di wilayah Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi pemalakan itu mereka lakukan dengan cara mengancam sopir menggunakan senjata tajam.
Enam pemalak sopir truk di Jakarta Barat ditangkap polisi. Foto: Polres Jakarta Barat
Dalan penangkapan itu polisi menyita uang hasil pemalakan senilai Rp 170.500. Selain itu tumpukan karcis yang jadi modus pemalakan. Serta senjata tajam jenis golok sisir.

Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa

Bareskrim Polri menetapkan memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol kas BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Penahanannya diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
"Sesuai dengan surat Kabareskrim nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat permohonan pencekelan ke luar negeri untuk Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Surat pencekalan itu terkait dengan penyelidikan surat sakti yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Argo menjelaskan, Anita dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli.
Polisi menangkap 4 dari 7 pelaku tawuran antar warga di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu menewaskan seorang warga berinisial MRN. Selain itu seorang lainnya berinisial MRF harus dioperasi karena lengannya terkena tebasan senjata tajam.
Pelaku tawuran di Cilincing, dihadirkan dalam konferensi pers, di Polres Jakarta Utara, Jumat (24/7). Foto: Polres Jakut
Adapun para tersangka ialah HB alias MC, JP, ES, IK. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menjerat mereka dengan pasal yang berbeda. IK yang ikut membacok MRF hingga terluka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk JP dan ES yang terlibat penganiayaan polisi menjeratnya dengan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk HB yang membacok MRN hingga tewas polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)