news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kriminal Jabodetabek: Pembunuh Wanita Ditangkap; Polisi Panggil Lagi Edy Mulyadi

18 Desember 2020 6:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kriminal. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriminal. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tindak kriminal di Jabodetabek masih terjadi hingga saat ini. Beberapa peristiwa itu mewarnai pemberitaan di kumparan pada Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
Di antaranya ada penangkapan pembunuh perempuan yang mayatnya dibuang di pinggir Tol Jagorawi. Selain itu juga pemanggilan Edy Mulyadi oleh Bareskrim. Berikut rangkumannya :

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Wanita Hamil yang Ditemukan di Tol Jagorawi

Polisi tidak melupakan kasus pembunuhan wanita yang hamil tua pada pertengahan tahun lalu. Mayat wanita itu dibuang di pinggir Tol Jagorawi, tepatnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Mereka akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku, yakni Chaerul Fauzi dan Indra. Chaerul ditangkap di Cawang pada Senin (14/12), sementara Indra ditangkap di Bawen, Jawa Tengah pada Rabu (16/12).
"Pelaku pembunuhan tersebut mengaku bernama M.Chaerul Fauzi dan Indra hasil interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Makasar Saiful Anwar, dalam keterangannya, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT

Polisi Periksa Ahli Bahasa di Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

Polisi memanggil ahli bahasa untuk diperiksa kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Ahli Bahasa ini dimintai keterangan dan pendapatnya, sehingga polisi bisa memperkuat bukti-bukti guna pemberkasan perkara.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).

Banding KPK Diterima, Vonis Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hukuman adik Ratu Atut Chosiyah itu pun diperberat menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," bunyi putusan dilansir dari situs Mahkamah Agung, Kamis (17/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya 4 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 6 tahun penjara.

Sopir Minibus Kabur Usai Tabrak Pemotor di Jalan Kemang Raya, Jaksel

Seorang pengendara motor bernama Nur Rahman mengalami luka usai ditabrak sebuah Minibus di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) pagi. Sopir minibus melarikan diri usai menabrak korban.
“Kejadian di Jalan Kemang raya tepatnya di depan JUNO HOME, wilayah Mampang Jakarta selatan. Kendaraan Minibus melarikan diri,” ucap Panit Laka Sat Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Mulyadi mengatakan, korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapat pertolongan.
“Korban dibawa ke RS Fatmawati, mukanya lecet,” ujarnya.

Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi soal Kesaksian Baku Tembak Pengawal Rizieq

Korlap Aksi Gabungan PA 212, Edy Mulyadi usai diperiksa polisi. Foto: Dok. Pribadi
Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Mulyadi, terkait kasus kesaksian baku tembak pengawal Habib Rizieq di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Ia dipanggil lagi, karena Edy tidak datang saat pemanggilan pertama, pada Senin (14/12) lalu.
“Hari ini Edy dipanggil lagi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada kumparan, Kamis (17/12).