Kriminal Jabodetabek: Penjambret HP Bocah Ditangkap; Ekspose Kebakaran Kejagung

23 Oktober 2020 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal Jabodetabek terus menjadi sorotan warga selain mengenai isu pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemberitaan pada Kamis (22/10), kasus kriminal Jabodetabek didominasi perkembangan dari perkara sebelumnya.
Seperti kasus penjambretan HP milik bocah di Kebayoran Baru, Jaksel hingga kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Berikut kumparan rangkum beberapa berita kriminal Jabodetabek sepanjang Kamis (22/10):
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melempar benda-benda ke arah polisi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Polisi telah menangkap 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek yang diduga melakukan penghasutan untuk berbuat rusuh saat demo tolak Omnibus Law.
Keduanya merupakan pelajar berinisial MI (16) dan WH (16) dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya menyatakan hasutan demo ricuh dibuat atas inisiatif sendiri.
"Pengakuannya dia bikin sendiri, tapi kita masih dalami terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Namun polisi tak percaya begitu saja. Sebab konten hasutan yang dibuat jauh dari kesan pelajar.
Polisi sebelumnya menduga ada seseorang yang mengendalikan para admin tersebut. Bisa dibilang, pelaku tersebut merupakan aktor intelektual di balik grup FB itu.
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
Seorang bocah menjadi korban penjambretan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi penjambretan yang terekam CCTV itu viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengusut kasus itu. Tiga penjambret yang terekam CCTV itu akhirnya ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (21/10) malam. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten.
"Pelaku yang diamankan ada tiga yaitu atas nama RN, MM, dan NY. Ketiganya masih di bawah umur," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut para pelaku bukanlah profesional. Aksi perampasan ponsel yang terjadi pada Minggu (18/10) siang itu dilakukan atas dasar iseng.
Massa aksi ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Polisi mengamankan seorang pria bernama Diedie Anwarudien yang hendak mengikuti demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (22/10). Pria 28 tahun itu diamankan lantaran kedapatan membawa 8 petasan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung mengatakan pria itu diamankan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Pria itu bergabung dengan massa buruh dan mahasiswa lainnya yang akan berangkat ke Jakarta.
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Bareskrim Polri akan menggelar penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
Dari hasil gelar perkara, penyidik akan mengungkapkan tersangka dari 131 saksi yang telah diperiksa
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono, mengatakan tersangka yang ditentukan nantinya dijerat dengan dua pasal sesuai arahan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Pasal 187 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
ADVERTISEMENT
Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.