Kriminal Jabodetabek: Polisi Periksa Kimia Farma; Pembeli Emas Rugi Rp 1,3 M

25 September 2020 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa kriminal seakan tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat kota besar, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Ada saja celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum beberapa peristiwa kriminal paling menarik serta update kasus dari beberapa peristiwa kriminal besar. Berikut rangkumannya:
Polisi Periksa PT Kimia Farma soal Pelecehan dan Pemerasan saat Rapid Test
Polisi masih berupaya mengungkap kasus pelecehan di Bandara Soetta. Pelecehan tersebut berkedok rapid test.
Polisi turut memeriksa PT Kimia Farma sebagai penyelenggara rapid test di bandara tersebut.
“Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di terminal 3 bandara dalam hal ini PT Kimia Farma,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
Selain Kimia Farma, polisi juga memeriksa IDI. Kehadiran IDI untuk memastikan status pelaku, apakah benar seorang dokter atau tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI. Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EF ini dokter atau petugas kesehatan. Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur. Karena itu kami mau memeriksa IDI,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Alasan Polisi Belum Jerat Pelaku Pelecehan Rapid Test dengan Pasal Pencabulan
Meski telah dilaporkan, pelaku pelecehan rapid test belum dijerat dengan pasal pencabulan. Pasalnya, polisi harus melakukan pemeriksaan dari sejumlah alat bukti.
Alat bukti berupa CCTV di sekitar lokasi yang sudah diperiksa masih belum bisa menampilkan apakah EF benar-benar melakukan pelecehan.
“Kan Pasal 378 sudah jelas masuk. Di Pasal 294 pencabulannya menurut keterangan korban dia dilecehkan pada saat itu. Diperkuat lagi dengan adanya keterangan alat bukti CCTV,” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
“Tapi CCTV ini belum terlalu jelas karena kalau kita lihat CCTV-nya yang ada pada saat itu betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan berdekatan saja. Tapi tidak terlihat seperti apa,” tambahnya.
Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Lulusan 2017, Pindah karena Tergiur Gaji Besar
DK, pelaku klinik aborsi di Jakpus mau bertindak sebagai dokter pada praktik aborsi karena tergiur dengan gaji yang besar. DK yang masih Ko-As ini rela melepaskan tujuan utamanya untuk menjadi dokter demi keuntungan pribadi.
“Dia baru lulus 2017 dan sudah Koas, pada saat itu tapi baru 2 bulan (Koas), dia berhenti karena ada penawaran pemilik pengelola ini untuk membantu dia,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, faktor ekonomi diduga menjadi pemicu DK bergabung dengan klinik aborsi ilegal ini.
“Memang faktornya setelah diambil keterangan faktornya itu faktor ekonomi. Keuntungan yang didapat cukup tinggi karena tergiur dengan keuntungan cukup tinggi,” kata dia.
Seorang tersangka bersiap melakukan adegan rekonstruksi praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
klinikaborsiresmi.com Buang Janin Aborsi ke Septic Tank
Klinik aborsi online ilegal bernama klinikaborsiresmi.com yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, cara kerja klinik berbeda dengan klinik aborsi di Raden Saleh, Jakarta Pusat yang sebelumnya dibongkar polisi. Di klinik ini, batas usia janin yang di aborsi hanya 14 minggu, sehingga mudah untuk dibuang.
ADVERTISEMENT
“Bedanya dengan Raden Saleh yang kita ungkap bulan lalu memang dia memiliki batas kandungan 6 bulan, nah di sini tidak. Di sini batasnya hanya 14 minggu bahwa janin tersebut masih dalam gumpalan darah” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
“Makanya gampang dia buang di septic tank,” tambahnya.
Janin yang di Aborsi di klinikaborsiresmi.com Maksimal Berusia 14 Minggu
Berbagai cara dilakukan pelaku aborsi ilegal untuk menjalankan aksinya. Yang terbaru, polisi menangkap 10 orang karena terlibat dalam klinik aborsi online ilegal klinikaborsiresmi.com yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat.
Setiap klinik memang punya syarat dan ketentuan sendiri sebelum melakukan aborsi. Untuk yang satu ini, mereka hanya mengaborsi janin dengan usia maksimal 14 minggu.
ADVERTISEMENT
“Di sini batasnya hanya 14 minggu bahwa janin tersebut masih dalam gumpalan darah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
50 Saksi Kebakaran Kejagung Telah Diperiksa, Termasuk Jaksa dan Cleaning Service
Dittipidum Bareskrim Polri kembali memeriksa 13 saksi dari 131 orang terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, total yang telah diperiksa sebanyak 50 orang saksi, mulai jaksa hingga petugas kebersihan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa 7 orang. Mereka di antaranya jaksa, ASN non-jaksa, dan petugas cleaning service. Mereka diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
“7 orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan jaksa di Kejaksaan Agung,” kata Ferdy kepada kumparan, Kamis (24/9).
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Polisi Minta Keterangan Pembuat Lift di Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Bareskrim Polri terus mendalami kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka. Selain memeriksa 131 saksi, polisi juga memintai keterangan pembuat lift.
Dari catatan kumparan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 50 saksi. Mereka terdiri dari tukang, ASN, hingga jaksa di Kejaksaan Agung.
“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift di Gedung Utama yakni PT Mitsubishi Elektrik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
Polri belum mau menjelaskan apa kaitan antara kebakaran dengan kondisi lift. Polisi juga belum mau menjelaskan keterangan apa yang ingin didalami dari pemeriksaan terhadap pembuat lift.
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Penabrak Satpol PP di Cakung
Polisi telah mengamankan IBC, seorang pria yang menabrak Satpol PP dan meminta ditembak polisi saat terjaring Operasi Yustisi di Cakung, Jakarta Timur. Namun, polisi belum bisa menetapkan status IBC sebagai tersangka, karena yang bersangkutan masih diperiksa di RS Polri Kramat Jati.
"Masih di RS Polri, nunggu hasil dari dokter," kata Kapolsek Cakung, Kompol Satria, saat dihubungi, Kamis (24/9).
IBC dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena diduga mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini nantinya akan mempengaruhi status dari IBC.
ADVERTISEMENT
Cerita Pembeli Emas dengan Sistem PO dan Ponzi Malah Rugi Rp 1,3 Miliar
Seorang perempuan bernama Rani, pemilik akun twitter @fatharanisoliha curhat atas penipuan yang ia alami. Ia menceritakan kisahnya membeli emas dengan sistem pre-order (PO) yang berujung rugi Rp 1,3 miliar.
Awalnya ia mulai membeli emas dengan sistem PO pada September 2019. Ia tahu model pembelian itu dari saudaranya yang berhubungan langsung dengan penjual.
Pada bulan itu, harga beli yang ditawarkan di bawah harga pasar, Rp 630 ribu - 650 ribu per gram. Di mana pada bulan itu harga emas Rp 700 ribu per gram.
Akan tetapi, saat PO pada November, penjual mulai mengulur waktu pengiriman barang. Bahkan pengiriman telat hingga satu bulan. Karena itu, ia memutuskan berhenti melakukan transaksi untuk sementara. Meski begitu, kakaknya, Rani, tetap melakukan pembelian.
ADVERTISEMENT
Ia dan keluarganya baru sadar sistem pembelian itu mirip dengan Ponzi. Dia kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan semua dana. Dana tersebut berasal dari keluarga serta dari sejumlah pembeli yang membeli emas dengan Rani dan kakaknya.
“Dari keluarga Rp 1,3 M, saya dan kakak, terus saya punya costumer dan uang temen-temen. Karena transaksi sama kita, ya kita harus tanggung jawab,” ujar Rani.