Kriminal Jabodetabek: Pria Bawa Ganja Kabur hingga Rekonstruksi Aborsi Ilegal

26 September 2020 6:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Peristiwa kriminal seakan tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat kota besar, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Selalu saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum beberapa peristiwa kriminal paling menarik, serta update kasus dari beberapa peristiwa kriminal besar sebelumnya. Berikut dirangkum dalam kriminal Jabodetabek:

Pria di Jakpus Kabur Saat Operasi Yustisi, Saat Diperiksa Ternyata Bawa Ganja

Seorang pria diamankan polisi karena kedapatan membawa ganja kering saat Operasi Yustisi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang tiba-tiba lari sambil membuang bungkus rokok.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan ganja kering yang disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibuang tersebut.
"Tim Tindak menghampiri laki-laki tersebut, dan pada saat mau ditanya langsung lari sambil mengeluarkan bungkus rokok dari saku sebelah kanan celananya. Karena curiga, Tim Tindak mengejar dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut," ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT

Bareskrim Akan Serahkan Brigjen Prasetijo hingga Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Kejaksaan sudah memeriksa berkas perkara kasus surat jalan palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Berkas perkasa itu sudah dinyatakan lengkap.
Setelah semua kelengkapan dokumen lengkap, Bareskrim akan menyerahkan ketiga tersangka ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," ujar Dirtipdum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus surat palsu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan saat Rapid Test di Sumut

Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
Polres Bandara Soekarno Hatta akhirnya berhasil menangkap tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Tersangka berinisial EF ditangkap di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, tersangka tiba di Bandara Soekarno Hatta Jumat (25/9) siang. Tampak tersangka mengenakan kemeja lengan pendek warna putih, dan dilengkapi topi warna merah. Tersangka juga mengenakan kacamata dan masker.
Kasatreskrim Polresta Bandara Kompol Alexander Yurikho mengatakan, tersangka ke Balige, Sumut, untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Beruntung, polisi berhasil melacak pelaku.
“Lari ke Balige, Samosir,” kata Alex kepada kumparan, Jumat (25/9).
Tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu merupakan sarjana kedokteran. Dia adalah mahasiswa asal universitas di Sumatera Utara yang baru saja lulus.
Informasi ini didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak penyelenggara rapid test, dalam hal ini PT Kimia Farma.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat ini sudah 15 saksi yang diperiksa termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2) Gianyar, Bali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya memerlukan keterangan daru PT2TP2 untuk mengetahui kondisi psikologis korban pascainsiden dugaan pelecehan ini.

Rekontruksi Klinik Aborsi Ilegal

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal online, Jumat (25/9). Proses rekonstruksi digelar di klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat.
Dalam proses rekonstruksi ini ditemukan sejumlah fakta baru. Seperti misalnya, proses tawar menawar harga aborsi terjadi saat kandungan pasien diperiksa dengan USG.
Proses reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Tarif aborsi di klinik ini dimulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Tergantung usia janin dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, rata-rata janin yang digugurkan berlatarbelakang hubungan di luar nikah.
"Rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin, pertama adalah mereka hamil di luar nikah. Itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Yusri.
Lalu, peran calo dalam kasus klinik aborsi ilegal online di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, begitu sentral. Para calo yang memasarkan klinik ini melalui website dan media sosial.
Suasana reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Kemudian, bayi yang diaborsi dengan disedot vakum itu langsung dibuang ke toilet tanpa dihancurkan dengan bahan kimia. Proses aborsi pun terbilang sangat singkat, yakni hanya 5 menit saja.
"Jadi pada saat proses pengambilan (janin dengan) vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tutur Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Polisi juga memastikan klinik aborsi bernama klinikaborsiresmi.com tak memiliki izin praktik.
"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktik atau operasi di situ," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona