Kriminal Jabodetabek: Sindikat Skimming Internasional; Bandar Sabu Ditangkap

16 September 2021 6:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal di Jabodetabek masih menjadi pemberitaan sepanjang Rabu (15/9). Ada sejumlah kasus yang terjadi, mulai dari sindikat skimming Internasional hingga bandar sabu dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
Seperti apa beritanya, berikut rangkumannya:

Sindikat Skimming Internasional Dibekuk Polisi, Raup Uang Rp 30 M Selama 1 Tahun

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming jaringan internasional. Ada tiga pelaku yang ditangkap.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, 2 di antara pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing asal Rusia berinisial FK dan Belanda berinisial NG. Sementara pelaku WNI berinisial RW.
"Kejadian sekitar bulan september 2021, korban adalah salah satu Bank BUMN. Berawal dari sekitar bulan September lalu terdapat beberapa nasabah dari salah bank BUMN yang menyanggah ada transaksi di rekeningnya," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/9).
Konferensi pers kasus skimming di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Yusri menjelaskan, sindikat ini lebih dulu mencuri data nasabah dengan menggunakan alat skimming di mesin ATM. Data calon korbannya lalu dipindahkan ke blank card atau kartu kosong yang nantinya digunakan untuk menguras uang korban.
ADVERTISEMENT
Tanpa sadar data korban sudah berada di tangan sindikat ini. Mereka lalu mengambil sejumlah uang.
"Jadi saya jelaskan lagi bahwa kerjaan ini awalnya ada sindikat di atasnya kemudian mencuri data nasabah bank menggunakan skimming yang ada," ujarnya.
"Jadi ada alat yang dia pasang di ATM tersebut yang untuk mencuri data jadi setiap nasabah ambil atm dengan kartunya kemudian dengan alat tersebut data data nasabah bisa dicuri," tambahnya.
Menurut Yusri, dari pengakuan ketiganya, sindikat ini beraksi sejak satu tahun lalu dan telah mengambil uang sebanyak 30 milliar.
"Pengakuan mereka sudah ambil 30 M selama waktu satu tahun, jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung. Kami cek ada Rp17 miliar, ini dari akun rekening nasabah bank BUMN," terangnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi tengah mengejarnya. Keberadaanya diketahui berada di luar negeri.
"Tiga orang ini sindikat tapi ini sindikat yang terakhirnya yang tugasnya ambil uang di ATM dan mentransfer dengan dipotong jatah ke yang bersangkutan," kata Yusri.
"Tugasnya hanya mengambil dan mentransfer sesuai perintah pimpinannya tapi layer di atasnya ada lagi, ini inilah layer atasnya yang mengisi blank card," sambungnya.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 46, Pasal 32 junto 48, 36 dan Pasal 34 junto 51 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
com-Ilustrasi belanja di toko online kesehatan Foto: shutterstock

4 Pria Jual Beli Online Fiktif, Gasak Cashback e-Commerce Rp 400 Juta

Polda Banten menangkap 4 warga Tangerang di Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan jual beli di salah satu toko online dan meraup untung Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, 3 pelaku merupakan pemilik toko seluler, dan 1 lagi pemilik toko bangunan yang sudah beraksi selama 4 bulan. Kasus itu terungkap setelah dilaporkan pengelola toko online.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE,” kata Shinto lewat keterangannya, Rabu (15/9).
Shinto menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun jual beli di salah satu toko online beserta produknya. Setelahnya, mereka menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi fiktif.
Dari transaksi fiktif tersebut, para pelaku mendapatkan point cashback dari toko online tersebut. Point cashback tersebut lalu digunakan pelaku untuk membeli produk asli.
“Akibat aksi para pelaku tersebut membuat perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujar Shinto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya keempat pelaku berinisial BKD (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Mereka dijerat Pasal pasal 115 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana ITE
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” tutup Shinto.
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bal/Handout ANTARA FOTO

Yang Sudah Diperiksa soal Kebakaran di Lapas Tangerang, Siapa Tersangka?

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 napi di Blok C-2. Sejauh ini sudah 29 saksi yang diperiksa.
Polisi melihat peristiwa ini tidak hanya kebakaran belaka. Ada dugaan pidana di balik kasus ini. Setidaknya, polisi mendalami 2 pasal pidana, kesengajaan dan kelalaian.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari rentetan pemeriksaan saksi tersebut sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan oleh kepolisian.
“Sekali lagi untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Dengan status kasus ini yang naik penyidikan, polisi tinggal mengumpulkan keterangan, barang bukti dan data yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lalu, siapa yang akan jadi tersangka?
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi. Di tahap penyidikan, saksi bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka.
Infografik Kebakaran di Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan
Rabu 15 September
ADVERTISEMENT
2 narapidana, diperiksa di Polda Metro Jaya
Selasa 14 September
Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartoni
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang (identitas tak diungkap)
Senin 13 September
12 orang pegawai lapas yang piket saat kejadian, diperiksa di Polda Metro Jaya
3 orang saksi dari PLN, diperiksa di Polda Metro Jaya
7 orang narapidana, diperiksa di Polres Tangerang Kota
3 orang anggota damkar, diperiksa di Polres Tangerang Kota
Belum Hadir
Kabid Administrasi Lapas Tangerang
Kelapa KPLP Lapas Tangerang
Kasubag Hukum Lapas Tangerang
Kasie Keamanan Lapas Tangerang
Kasie Perawatan Lapas Tangerang
Konpers kasus peredaran narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, 2 Kg Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Seorang bandar narkoba berinisial W ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Selain menangkap W, polisi juga menangkap tujuh pelaku peredaran narkoba lainnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Kami amankan bandarnya. Kami indikasi dari jaringan Malaysia," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9).
Setyo menyebut, hasil pengungkapan kasus ini, sebanyak 2 kilogram sabu siap edar berhasil disita polisi.
"Total sabu yang kita amankan dua kilogram. Kita amankan di Jakarta Timur. Karena awal penyelidikan kita dari Jakarta Pusat," ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang menyuruh para pelaku untuk mengedarkan sabu tersebut.
"Untuk tersangka peredaran sabu TKP Ciracas satu orang, TKP di Pulogadung tujuh orang," jelasnya.